Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/63

Halaman ini tervalidasi
  1. Jajasan Hari Ibu memperingati djasa-djasa dari pendekar Wanita pada Hari Ibu. Kepada daerah diserahkan untuk memperingati djasa-djasa mereka seperti Dewi Sartika di Djawa Barat, di Menado Ibu Walandauw Maramis.
  2. Menjokong Resolusi Konperensi A.A. di Bandung tentang pemakaian bom atom dan perlu-tjutan sendjata untuk maksud memusnahkan.
  3. Memenuhi undangan Pemerintah Amerika Serikat (USIS) untuk mengutus 8 anggota Kongres Wanita Indonesia guna mengadakan penindjauan di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
  4. Tidak setuju diadakan pemilihan "Mies Indonesia".
  5. Jajasan Seri Derma harus merubah peraturannya sesuai dengan putusan Kongres di Palembang.
  6. Usul Lembaga Pendidikan Orang Dewasa (Sdr. Marpaung) untuk mengadakan Kongres Antar Perkawinan, tidak disetujui. Sudah cukup diadakan ceramah mengenai soal perkawinan itu.
  7. Setuju diadakan Kongres Wanita A-A, akan tetapi harus diselenggarakan oleh organisasi-organisasi wanita dari negara-negara Colombo, yaitu: Burma, India, Indonesia, Pakistan dan Sailan.
  8. Kongres Wanita Indonesia tidak mengusulkan Indonesia sebagai tempat konperensi tetapi jika terpaksa (dipilih oleh negara-negara Colombo lainnya yang tidak sanggup menerima konperensi), bersedia juga menjadi Nyonya rumah.
  9. Delegasi Indonesia ke Konperensi A-A ditetapkan oleh Kongres Wanita Indonesia.
  10. Kepada I.I.P.B.B. diusahakan supaya titik berat diletakkan pada pasal 16 dari pernjataan umum tentang Hak-hak Manusia.
  11. Kepada Pemerintah (Menteri Kehakiman) dikirim surat supaya: 1) diadakan pengadilan Kanak-kanak. 2) mengirim seorang ahli hukum Indonesia untuk mempelajari hal itu di luar negeri (dijawab: Mr. Thung Tjip Nio, hakim pengadilan negeri Jakarta akan dikirim ke Australia untuk maksud itu).
  12. Kepada Jawatan Kepolisian Negara dikirim surat:
    1. Supaya diadakan angkatan Polisi Wanita lagi.
    2. Mengirim seorang pegawai polisi keluar negeri untuk mempelajari faedah adanya polisi Wanita.
    3. Supaya angkatan polisi Wanita disamping pelajaran umum diberi pelajaran sosiologi dan kinder-psychologie.
  13. Kepada Menteri Luar Negeri dikirim surat mengenai pengangkatan pegawai-pegawai perwakilan Indonesia di luar negeri:
    1. Supaya diangkat pegawai-pegawai yang cakap, yang dapat mendudukkan tinggi martabat negara dan bangsa.
    2. Pegawai-pegawai laki-laki yang akan ditempatkan di luar negeri sedapat mungkin mereka yang telah kawin (untuk memelihara dasar kekeluargaan Indonesia dalam perwakilan-perwakilan di luar negeri).
    3. Mengenai pegawai laki-laki supaya diperhatikan kebangsaan dan tabiat isterinya, yaitu hendaknya berbangsa Indonesia dan mendudukkan tinggi kebudayaan nasional.
    4. Supaya istri dari semua tenaga yang ditempatkan di luar negeri diberi pendidikan dalam bahasa-bahasa asing, cara bergaul (etiket), kebudayaan nasional, pergerakan Wanita Indonesia.
  14. Mendesak kepada Pemerintah supaya diadakan peraturan agar pegawai yang dikirim ke luar negeri untuk belajar selama satu tahun atau lebih boleh disertai isterinya atas tanggungan Negara atau setidaknya isterinya dapat mengikuti dengan fasilitas devisa dari negara (dengan meninjau kembali surat edaran Perdana Menteri tanggal 1 Juni 1953).
  15. Menghendaki diperjuangkan oleh anggota Kongres Wanita dalam Konstituante, supaya dalam Undang-Undang Dasar dimasukkan pasal 16 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Manusia.
  16. Supaya Mahasiswa Angkatan Muda Indonesia (MAMI) dari Mahasiswa-mahasiswa di Jogja, jangan melanjutkan diadakannya "Beauty-Contest".
  17. Jajasan Hari Ibu di Yogyakarta akan membuka kader kursus dalam bulan Agustus 1956. Lamanya tiga bulan. Ini sebagai suatu eksperimen dari Kongres Wanita Indonesia.
  18. Kepada Pemerintah diminta supaya dari Kongres Wanita Indonesia duduk dalam Panitia Pembangunan Masyarakat Desa (P.M.D.) Ny. Subandrio, Ny. Trimurti, dan Sdr. Sukartini.
  19. Didirikan Panitia yang diberi tugas meneliti kedudukan Kartini-fonds. Panitia ini terdiri dari P.P.L., Sdr. Sukartini, Jajasan Seri Darma, dan Parkiwa.
  20. Kepada Pemerintah dikirim surat supaya menempatkan Seorang Wanita dalam Seksi III dari P.B.B. yang mendapat dukungan dari Kongres Wanita Indonesia. Duduknya Mr. Laili Rusad sebagai wakil Indonesia dalam "Status of Woman Commission" dari P.B.B. tidak dirasakan manfaatnya bagi pergerakan Wanita Indonesia.
  21. Kongres Wanita Indonesia menyetujui pemberian Piala Kartini pada Hari Kartini. Tentang pelaksanaannya diserahkan kepada panitia "Piala Kartini" yang sudah ada dan memang dikelolanya dengan baik.
  22. Kepada Dewan Tinggi Wanita Indonesia dikirim surat supaya Kongres Wanita Indonesia duduk dalam rapatnya.
  23. Mengenai persoalan Nj. S. Sulaiman/Tu. Soedarsono, Kepala Djawatan Kebudajaan pada Kementerian P.P. dan K., dikeluarkan suatu per- njataan umum jang minta djaminan keselamatan bekerdja bagi para wanita jang bekerdja beik pada Pemerintah maupun pada Perusahaan partikelir. Pernjataan ini disusun oleh Muslimat, Perwari dan Gerwani,

51