Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/69

Halaman ini tervalidasi
  1. Kongres Wanita Indonesia mempunjai:
    1. Anggauta biasa ialah:
    2. Organisasi jang berpusat jang sedikit dikitnja mempunjai 5 tjabang di 5 daerah Kabupaten dan mempunjai anggaran dasar jang bertudjuan memperdjoangkan nasib wanita pada umumnja.
    3. Anggauta luar biasa:
      1. Organisasi lokal jang mempunjai anggaran dasar jang bertudjuan memperdjoangkan nasib wanita pada umumnja dan mempunjai anggauta sedikit-dikitnja 100 orang.
      2. Organisasi wanita chusus jang berpusat dan sedikit-dikitnja mempunjai 5 tjabang di 5 daerah kabupaten.
  2. Kewadjiban Anggauta:
    1. Uang pangkal:
      1. anggauta biasa diwadjibkan membajar Rp. 50,— sebagai uang pangkal dan dibajar sekaligus.
      2. anggauta luar biasa diwadjibkan membajar Rp. 25,— sebagai uang pangkal dan harus dibajar sekaligus.
    2. Uang iuran:
      1. Anggauta biasa jang mempunjai suara 5 atau lebih membajar Rp. 25,— sebulan.
      2. anggauta biasa jang mempunjai suara kurang dari 5, membajar Rp. 15,— sebulan.
    3. anggauta luar biasa membajar Rp. 10,— sebulan.
  3. Tiap anggauta berkewadjiban memupuk dan memelihara persatuan dalam Kongres Wanita Indonesia dan mentjegah segala tindakan jang dapat memetjahkan persatuan Kongres Wanita Indonesia.
  4. Anggauta Kongres Wanita Indonesia tidak dapat mendjalankan kegiatan kegiatan masaal dalam masjarakat dalam bentuk ikatan (persatuan), baik jang bersifat permanen maupun insidentil, jang dapat dikerdjakan bersama ikatan Kongres Wanita Indonesia.
  5. Anggauta-anggauta jang tidak memenuhi kewadjiban-kewadjiban tersebut dalam 1, 2, 3, 4, diberi peringatan sampai dua kali oleh Sekretariat Kongres Wanita dan djika masih belum berhasil dimadjukan dalam Madjelis Permusjawaratan.
  6. Penerimaan anggauta:
    1. Penerimaan keanggautaan didjalankan melalui suatu komisi penjaringan jang terdiri atas 5 orang jaitu : Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia atau wakilnja + 1 anggauta Sekretariat dan 3 orang anggauta Kongres Wanita Indonesia lain jang dipilih setjara bergiliran oleh Madjelis Permusjawaratan dan mempunjai masa kerdja antara dua Madjelis Permusjawaratan.
    2. Anggauta disjahkan oleh Madjelis Permusjawaratan setelah melalui masa penjaringan tiga bulan.
  7. Hak suara:
    1. Organisasi jang bertjabang 5 — 2 suara.
    2. Organisasi jang bertjabang 6-10 — 3 suara.
    3. Organisasi jang bertjabang 11-15 — 4 suara.
    4. Lebih dari 15 tjabang, tiap 10 tjabang mendapat 1 suara dengan maximum 15 suara.
    5. Anggauta luar biasa tidak mempunjai hak suara dan hanja dapat berbitjara djika di izinkan oleh Pimpinan Sidang.
  8. Hak hadlirin:
    1. Sekretariat Kongres Wanita Indonesia termasuk komisi-komisi (Seksi-seksi).
    2. Anggauta biasa.
    3. Anggautan luar biasa.
    4. Jajasan-jajasan jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
    5. Panitia-panitia.
  9. Keputusan-keputusan:
    1. Keputusan-keputusan mengenai soal-soal jang prinsipieel (mengenai dasar dan tudjuan) harus diambil dengan suara bulat.
    2. Keputusan-keputusan lain (mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara terbanjak.
  10. Pimpinan:
    1. Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanjak.
    2. Hal-hal diluar Kongres diputuskan oleh Madjelis Permusjawaratan.
  11. Usaha bersama:
      1. Usaha bersama merupakan badan-badan otonoom dengan bentuk Jajasan atau lain.
      2. Badan-badan tersebut hanja bertanggung djawab kepada Kongres dan per musjawaratan.
      3. Adapun otonoom itu diartikan: mengatur dan bertanggung djawab atas kehidupan sehari-hari jang tidak tergantung pada bantuan dari organisasi-organisasi jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
    1. Berupa penjelidikan pada soal-soal jang prinsipieel jang menudju kepada perbaikan nasib wanita.
    2. Hal-hal jang insidenteel (misalnja ingatan-peringatan) misalnja:
      1. Peringatan Hari Kartini.
      2. Pekan Kanak-kanak dalam bulan Djuli.
      3. Hari Ibu dan Hari-hari Nasional lainnja.
  12. Lain-lain:
    1. Anggaran Dasar ini berlaku mulai tanggal 27 Djuli 1958.
    2. Organisasi lokaal jang telah mendjadi anggauta sebelum tanggal 27 Djuli 1958 tetap mendjadi anggauta biasa dan mempunjai hak suara 1.

57