Halaman ini tervalidasi
- Kongres Wanita Indonesia mempunjai:
- Anggauta biasa ialah: Organisasi jang berpusat jang sedikit dikitnja mempunjai 5 tjabang di 5 daerah Kabupaten dan mempunjai anggaran dasar jang bertudjuan memperdjoangkan nasib wanita pada umumnja.
- Anggauta luar biasa:
- Organisasi lokal jang mempunjai anggaran dasar jang bertudjuan memperdjoangkan nasib wanita pada umumnja dan mempunjai anggauta sedikit-dikitnja 100 orang.
- Organisasi wanita chusus jang berpusat dan sedikit-dikitnja mempunjai 5 tjabang di 5 daerah kabupaten.
- Kewadjiban Anggauta:
- Uang pangkal:
- anggauta biasa diwadjibkan membajar Rp. 50,— sebagai uang pangkal dan dibajar sekaligus.
- anggauta luar biasa diwadjibkan membajar Rp. 25,— sebagai uang pangkal dan harus dibajar sekaligus.
- Uang iuran:
- Anggauta biasa jang mempunjai suara 5 atau lebih membajar Rp. 25,— sebulan.
- anggauta biasa jang mempunjai suara kurang dari 5, membajar Rp. 15,— sebulan.
- anggauta luar biasa membajar Rp. 10,— sebulan.
- Tiap anggauta berkewadjiban memupuk dan memelihara persatuan dalam Kongres Wanita Indonesia dan mentjegah segala tindakan jang dapat memetjahkan persatuan Kongres Wanita Indonesia.
- Anggauta Kongres Wanita Indonesia tidak dapat mendjalankan kegiatan kegiatan masaal dalam masjarakat dalam bentuk ikatan (persatuan), baik jang bersifat permanen maupun insidentil, jang dapat dikerdjakan bersama ikatan Kongres Wanita Indonesia.
- Anggauta-anggauta jang tidak memenuhi kewadjiban-kewadjiban tersebut dalam 1, 2, 3, 4, diberi peringatan sampai dua kali oleh Sekretariat Kongres Wanita dan djika masih belum berhasil dimadjukan dalam Madjelis Permusjawaratan.
- Penerimaan anggauta:
- Penerimaan keanggautaan didjalankan melalui suatu komisi penjaringan jang terdiri atas 5 orang jaitu : Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia atau wakilnja + 1 anggauta Sekretariat dan 3 orang anggauta Kongres Wanita Indonesia lain jang dipilih setjara bergiliran oleh Madjelis Permusjawaratan dan mempunjai masa kerdja antara dua Madjelis Permusjawaratan.
- Anggauta disjahkan oleh Madjelis Permusjawaratan setelah melalui masa penjaringan tiga bulan.
- Hak suara:
- Organisasi jang bertjabang 5 — 2 suara.
- Organisasi jang bertjabang 6-10 — 3 suara.
- Organisasi jang bertjabang 11-15 — 4 suara.
- Lebih dari 15 tjabang, tiap 10 tjabang mendapat 1 suara dengan maximum 15 suara.
- Anggauta luar biasa tidak mempunjai hak suara dan hanja dapat berbitjara djika di izinkan oleh Pimpinan Sidang.
- Hak hadlirin:
- Sekretariat Kongres Wanita Indonesia termasuk komisi-komisi (Seksi-seksi).
- Anggauta biasa.
- Anggautan luar biasa.
- Jajasan-jajasan jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
- Panitia-panitia.
- Keputusan-keputusan:
- Keputusan-keputusan mengenai soal-soal jang prinsipieel (mengenai dasar dan tudjuan) harus diambil dengan suara bulat.
- Keputusan-keputusan lain (mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara terbanjak.
- Pimpinan:
- Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanjak. Hal-hal diluar Kongres diputuskan oleh Madjelis Permusjawaratan.
- Usaha bersama:
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]
- Usaha bersama merupakan badan-badan otonoom dengan bentuk Jajasan atau lain.
- Badan-badan tersebut hanja bertanggung djawab kepada Kongres dan per musjawaratan.
- Adapun otonoom itu diartikan: mengatur dan bertanggung djawab atas kehidupan sehari-hari jang tidak tergantung pada bantuan dari organisasi-organisasi jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
- Berupa penjelidikan pada soal-soal jang prinsipieel jang menudju kepada perbaikan nasib wanita.
- Hal-hal jang insidenteel (misalnja ingatan-peringatan) misalnja:
- Peringatan Hari Kartini.
- Pekan Kanak-kanak dalam bulan Djuli.
- Hari Ibu dan Hari-hari Nasional lainnja.
- Lain-lain:
- Anggaran Dasar ini berlaku mulai tanggal 27 Djuli 1958.
- Organisasi lokaal jang telah mendjadi anggauta sebelum tanggal 27 Djuli 1958 tetap mendjadi anggauta biasa dan mempunjai hak suara 1.
57