Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/109

Halaman ini belum diuji baca
5. Apabila daerah inspeksi yang disebutkan dalam mandat inspeksi mencakup wilayah atau tempat lain dibawah yurisdiksi atau kekuasaan lebih dari satu Negara Pihak, ketentuan-ketentuan tentang inspeksi di tempat, jika memungkinkan, harus diterapkan pada setiap Negara Pihak yang daerah inspeksinya diperluas.
6. Dalam hal dimana daerah inspeksi berada dibawah yurisdiksi atau kekuasaan Negara Pihak yang diinspeksi namun terletak di wilayah Negara Pihak lain atau dimana akses dari titik masuk ke daerah inspeksi tersebut memerlukan transit melalui wilayah suatu Negara Pihak selain Negara Pihak yang diinspeksi, Negara Pihak yang diinspeksi tersebut harus mempergunakan haknya dan memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan inspeksi termaksud sesuai dengan Protokol ini. Dalam hal itu, Negara Pihak yang di wilayahnya terdapat daerah inspeksi, harus mempermudah inspeksi dan harus memberikan dukungan yang diperlukan untuk memungkinkan tim inspeksi melaksanakan tugas-tugasnya secara efektif dan tepat waktu. Negara-negara Pihak yang wilayahnya dipergunakan transit untuk mencapai daerah inspeksi harus membantu memberikan transit dimaksud.
7. Dalam hal ini dimana daerah inspeksi berada dibawah yurisdiksi atau kekuasaan Negara Pihak yang diinspeksi tetapi berada di wilayah suatu Negara yang bukan pihak pada Traktat,