Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/138

Halaman ini belum diuji baca

inspeksi.

67. Selama inspeksi, tim inspeksi harus selalu memberi informasi kepada pengamat tentang pelaksanaan inspeksi dan hasil temuannya.
68. Selama inspeksi, Negara Pihak yang diinspeksi harus menyediakan atau mengatur peralatan yang perlu bagi pengamat seperti peralatan yang dipergunakan oleh tim inspeksi sesuai yang diuraikan pada ayat 11. Seluruh biaya yang berkaitan dengan tempat tinggal pengamat di wilayah Negara Pihak yang diinspeksi harus ditanggung oleh Negara Pihak yang meminta inspeksi.


Teknik dan Kegiatan Inspeksi




69. Kegiatan-kegiatan inspeksi berikutnya dapat dilakukan dan menggunakan teknik sesuai dengan ketentuan pada akses mengelola, pengumpulan, penanganan dan analisa sampel dan penerbangan di atas wilayah Negara lain;
 (a) Penentuan posisi dari udara dan permukaan air laut untuk mempertegas perbatasan daerah inspeksi dan menetapkan koordinat lokasi, dalam mendukung kegiatan-kegiatan inspeksi;