Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/37

Halaman ini belum diuji baca

tambahan Protokol sesuai dengan Pasal VII atau, bila layak direfleksikan dalam buku petunjuk rasional sesuai dengan Pasal II ayat 44.

12. Negara-negara Pihak melakukan peningkatan kerjasama diantara mereka untuk memudahkan dan berpartisipasi dalam pertukaran secara penuh mengenai teknologi-teknologi yang digunakan dalam verifikasi Traktat guna memungkinkan seluruh Negara Pihak memperkuat pelaksanaan langkah-langkah verifikasi secara nasional dan memperoleh keuntungan dari penerapan teknologi-teknologi tersebut untuk tujuan damai.
13. Ketentuan-ketentuan Traktat ini harus dilaksanakan dengan cara yang dapat menghindari terhambatnya pembangunan ekonomi dan teknologi Negara-negara Pihak untuk perkembangan selanjutnya dalam penerapan energi atom untuk tujuan-tujuan damai.



Pertanggungjawaban Sekretariat Teknis terhadap Verifikasi




14. Dalam pelaksanaan tanggung jawab di bidang verifikasi yang di spesifikasikan dalam Traktat dan Protokol, dengan bekerja sama dengan Negara-negara Pihak untuk tujuan Traktat, Sekretariat Teknis harus :