Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/42

Halaman ini belum diuji baca

sejauh fasilitas tersebut disetujui oleh Negara yang relevan dan organisasi yang relevan untuk menyediakan dara bagi Pusat Data Internasional sesuai dengan persyaratan teknis pada Protokol dan buku petunjuk operasional yang relevan. Organisasi, seperti tercantum pada perjanjian atau persetujuan sesuai Bagian I, ayat 4 Protokol harus menanggung biaya:


 (a) Pendirian fasilitas baru dan peningkatan fasilitas yang ada, kecuali Negara yang bertangungjawab terhadap fasilitas tersebut menanggung sendiri pembiayaannya:
 (b) Pengoperasian dan perawatan fasilitas Sistem Pemanfaatan Internasional termasuk fasilitas keamanan fisik yang layak, dan penerapan prosedur otentikasi data yang disetujui:
 (c) Transmisi data Sistem Pemantauan Internasional (data mentah atau yang telah diolah) ke Pusat Data Internasional dengan sarana langsung dan lebih efektif, termasuk bilamana perlu, melalui kode komunikasi yang tepat, dari statsiun – stasiun pemantauan, laboratorium – laboratorium, fasilitas analisa atau dari pusat data nasional: atau data tersebut (termasuk sampel yang layak) ke laboratorium dan fasilitas analisa dari stasiun–stasiun pemantauan: dan