Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/46

Halaman ini belum diuji baca
Apabila Dewan Eksekutif merekomendasikan, sesuai Pasal VII, ayat 8 (d), bahwa perubahan semacam ini dapat disetujui, Dewan Eksekutif selaku penguasa juga merekomendasikan sesuai Pasal VII, ayat 8 (g), bahwa perubahan tersebut memasuki masa laku pada saat pemberitahuan persetujuan Direktur Jenderal.
25. Direktur Jenderal, dalam menyampaikan informasi dan evaluasi sesuai Pasal VII, ayat 8 (b) kepada Dewan Eksekutif dan Negara Pihak, harus memasukkan segala proposal sesuai ayat 24;
 (a) Evaluasi teknis terhadap proposal;
 (b) Pernyataan mengenai pengaruh administratif dan finansial terhadap proposal; dan
 (c) Laporan mengenai konsultasi dengan Negara yang secara langsung terpengaruh oleh proposal termasuk indikasi persetujuan mereka.



Persetujuan – Persetujuan Sementara




26. Dalam hal kerusakan yang penting atau yang tak dapat diperbaiki lagi pada fasilitas pemantauan yang tersebut pada Tabel Lampiran 1 Protokol, atau guna menutupi penurunan sementara