Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/48

Halaman ini belum diuji baca
28. Persetujuan kerjasama semacam ini dapat dibentuk melalui cara sbb:
 a. Berdasarkan permintaan Negara Pihak, dan atas biaya Negara tersebut, Sekretariat Teknis harus mengambil langkah yang diperlukan untuk membuktikan bahwa fasilitas pemantauan yang diberikan telah memenuhi persyaratan teknis dan operasional yang ditetapkan dalam buku petunjuk operasional bagi fasilitas Sistem Pemantauan Internasional, dan membuat persetujuan atas keabsahan datanya. Setelah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif, Sekretariat Teknis kemudian secara resmi menunjuk suatu fasilitas sebagai fasilitas kerjasama nasional. Sekretariat Teknis harus mengambil langkah yang diperlukan untuk mensahkan kembali pembuktiannya secara tepat;
 b. Sekretariat Teknis harus mempertahankan daftar terakhir fasilitas kerjasama nasional dan membagikannya kepada semua Negara Pihak; dan
 c. Jika sangat diminta oleh Negara Pihak, Pusat Data Internasional akan meminta data dari fasilitas kerjasama nasional, dengan maksud memudahkan konsultasi, klarifikasi, dan pertimbangan terhadap permintaan inspeksi di tempat, biaya data transmisi yang dibuuthkan Negara Pihak tersebut.