Halaman ini belum diuji baca
Direktur Jenderal harus memberi informasi kepada Dewan Eksekutif mengenai permintaan dan informasi dalam tanggapannya, apabila memang diminta oleh Negara Pihak yang meminta.
- 32.Negara Pihak mempunyai hak untuk meminta kepada Dewan Eksekutif untuk mendapatkan klarifikasi dari Negara Pihak Lain mengenai masalah yang menyebabkan kemungkinan tidak patuh terhadap kewajiban – kewajiban dasar Traktat. Dalam kasus ini, berlaku hal-hal sebagai berikut:
- a.Dewan Eksekutif menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Negara Pihak yang diminta melalui Direktur Jenderal tidak lebih dari 24 jam setelah menerima permintaan;
- b.Negara Pihak yang diminta segera menyiapkan klarifikasi kepada Dewan Eksekutif tidak lebih dari 48 jam setelah menerima permintaan;
- c.Dewan Eksekutif mencatat