Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/58

Halaman ini belum diuji baca

ayat 109 dan 110 dari Protokol.

51. Negara Pihak yang meminta dan Negara Pihak yang akan diinspeksi dapat berpartisipasi dalam pertimbangkan Dewan Eksekutif pada permintaan inspeksi di tempat tanpa pemungutan suara. Negara Pihak yang meminta dan Negara Pihak yang diinspeksi dapat pula berpartisipasi tanpa pemungutan suara dalam pertimbangan Dewan Eksekutif berikutnya yang berkaitan dengan inspeksi.
52. Direktur Jenderal harus memberitahukan kepada seluruh Negara Pihak dalam 24 jam tentang segala keputusan dan laporan, proposal, permintaan serta rekomendasi kepada Dewan Eksekutif sesuai dengan ayat 46 – 50.



Tindak Lanjut setelah Persetujuan Dewan Eksekutif terhadap Inspeksi di Tempat




53. Suatu Inspeksi di tempat yang disetujui oleh Dewan Eksekutif harus dilakukan tanpa ditunda – tunda oleh tim inspeksi yang ditugasi oleh Direktur Jenderal dan sesuai dengan ketentuan Traktat dan Protokol. Tim Inspeksi harus tiba di titik masuk tidak lebih dari 6 hari setelah diterimanya permintaan inspeksi di tempat oleh Dewan Eksekutif dari Negara Pihak yang meminta.