Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/71

Halaman ini belum diuji baca

yang dianggap tepat, termasuk menawarkan jasa–jasa baik dengan mengajak Negara–Negara Pihak yang berselisih agar mencari cara penyelesaian melalui proses pilhan mereka sendiri, dengan membawa masalah perselisihan ke Konferensi dan merekomendasikan batasa waktu untuk setiap prosedur yang disetujui.

4. Konferensi harus mempertimbangkan persoalan – persoalan yang berkaitan dengan perselisihan yang dikemukakan oleh Negara–Negara Pihak atau dikemukakan oleh Dewan Eksekutif. Apabila dinyatakan perlu, Konferensi harus membentuk atau mempercayakan badan–badan yang tugasnya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan tersebut sesuai dengan Pasal II, ayat 26 (j).
5. Konferensi dan Dewan Eksekutif berkuasa mempunyai kekuasaan terpisah, dalam masalah kewenangan dari Majelis Umum PBB, untuk meminta Mahkamah Internasional agar memberikan pandangan dalam masalah hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan Organisasi, Perjanjian antara organisasi dengan PBB harus ditetapkan untuk tujuan ini sesuai dengan Pasal II, ayat 28 (h).
6. Pasal ini tanpa mengurangi arti penting Pasal IV dan V.