Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/85

Halaman ini belum diuji baca
4. Seluruh Negara – Negara Penandatangan harus diundang sebagai pengamat untuk menghadiri Konferensi seperti yang dirujuk ayat 2 dan setiap Konferensi seperti yang dirujuk pada ayat 3.
5.  Bagi Negara – Negara yang piagam ratifikasi dan aksesinya didepositokan setelah mulai berlakunya Traktat, maka Traktat ini akan mulai berlaku bagi Negara tersebut pada hari ke – 30 setelah tanggal pendepositan piagam ratifikasi atau piagam aksesinya.