Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/9

Halaman ini belum diuji baca
15. Sesi khusus konferensi harus dimulai :
 (a) Apabila diputuskan oleh Konferensi
 (b) Apabila diminta oleh Dewan Eksekutif, dan
 (c) Apabila diminta oleh suatu Negara Pihak dan didukung oleh Mayoritas Negara pihak.
Sesi Khusus harus dimulai tidak lebih dari 30 hari setelah keputusan Konferensi, permintaan Dewan eksekutif, atau pencapaian dukungan yang penting, kecuali dinyatakan lain dalam keputusan atau permintaan.
16. Konferensi dapat dimulai dalam bentuk Konferensi Amandemen, sesuai dengan Pasal VII.
17. Konferensi dapat pula dimulai dalam bentuk Konferensi Peninjau, sesuai dengan Pasal VIII.
18. Sesi – sesi harus diadakan di tempat kedudukan Organisasi kecuali Konferensi memutuskan lain.