Halaman ini belum diuji baca
- 15. Sesi khusus konferensi harus dimulai :
- (a) Apabila diputuskan oleh Konferensi
- (b) Apabila diminta oleh Dewan Eksekutif, dan
- (c) Apabila diminta oleh suatu Negara Pihak dan didukung oleh Mayoritas Negara pihak.
- Sesi Khusus harus dimulai tidak lebih dari 30 hari setelah keputusan Konferensi, permintaan Dewan eksekutif, atau pencapaian dukungan yang penting, kecuali dinyatakan lain dalam keputusan atau permintaan.
- 16. Konferensi dapat dimulai dalam bentuk Konferensi Amandemen, sesuai dengan Pasal VII.
- 17. Konferensi dapat pula dimulai dalam bentuk Konferensi Peninjau, sesuai dengan Pasal VIII.
- 18. Sesi – sesi harus diadakan di tempat kedudukan Organisasi kecuali Konferensi memutuskan lain.