Halaman ini belum diuji baca
- (e) Meningkatkan pengaturan nasional untuk tindakan darurat terhadap kegiatan-kegiatan atau kejadian-kejadian, baik oleh sebab-sebab alami maupun lainnya, yang menimbulkan bahaya yang mengancam dan menghawatirkan terhadap keanekaragaman hayati dan mendorong kerjasama internasional untuk membantu upaya nasional tersebut dan untuk mengembangkan rencana-rencana tak terduga bersama bila sesuai dan disetujui oleh negara-negara atau organisasi kerjasama ekonomi regional yang mempunyai kepedulian.
- 2. Berdasarkan kajian yang dilaksanakan konferensi para pihak wajib memeriksa persoalan (issue) penggantian kerugian dan pembayaran, termasuk pemulihan dan kompensasi, untuk kerusakan terhadap keanekaragaman hayati, kecuali bila penggantian kerugian semacam itu sepenuhnya merupakan permasalahan internal.
Pasal 15
AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK
- 1. Mengakui hak berdaulat negara-negara atas sumber daya alamnya, kewenangan menentukan akses kepada sumber daya genetik terletak pada pemerintah nasional dan tergantung pada perundang-undangan nasionalnya.
- 2. Setiap hak wajib berupaya menciptakan kondisi untuk memperlancar akses kepada sumber daya genetik untuk pemanfaatannya yang berwawasan lingkungan oleh pihak-pihak yang lain dan tidak memaksakan pembatasan yang bertentangan dengan tujuan konvensi ini.
- 3. Demi maksud konvensi ini, sumber daya genetik yang disediakan oleh satu pihak, menurut ketentuan pasal 16 dan 19, hanyalah yang disediakan oleh pihak-pihak yang merupakan negara asal sumber daya tersebut atau oleh pihak-pihak yang telah memperoleh sumber daya genetik sesuai konvensi ini.
- 4. Akses, bila diberikan harus atas dasar persetujuan bersama dan tergantung pada persyaratan dalam pasal ini.
- 5. Akses pada sumber daya genetik wajib didasarkan mufakat pihak yang menyediakan sumber daya tersebut yang diinformasikan sebelumnya, kecuali ditentukan berbeda oleh pihak pemiliknya.
- 6. Setiap pihak wajib berupaya mengembangkan dan melaksanakan penelitian ilmiah yang didasarkan sumber daya genetik, yang disediakan oleh pihak-pihak lain dengan peran serta penuh pihak-pihak yang bersangkutan.
- 7. Setiap pihak wajib menyiapkan upaya legislatif, administratif atau upaya kebijakan, jika sesuai, dan menurut pasal 16 dan 19, dan bila perlu melalui mekanisme pendanaan yang dirumuskan dalam pasal 20 dan 21 denga tujuan membagi hasil-hasil penelitian dan pengembangan serta keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan komersial dan lain-lainnya sumber daya genetik secara adil dengan pihak yang menyediakan sumber daya tersebut. Pembagian ini harus didasarkan atas persyaratan yang disetujui bersama.
Pasal 16
AKSES PADA TEKNOLOGI DAN ALIH TEKNOLOGI
1. Dengan pengertian bahwa teknologi mencakup bioteknologi, dan bahwa akses dan pengalihan teknologi di antara para pihak merupakan unsur-unsur penting bagi pencapaian