Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/13

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 18
KERJASAMA TEKNIS DAN ILMIAH


1. Para pihak wajib meningkatkan kerjasama internasional teknis dan ilmiah dalam bidang konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, jika perlu melalui lembaga-lembaga internasional dan nasional yang sesuai.
2. Setiap pihak wajib meningkatkan kerjasama internasional teknis dan ilmiah dengan pihak-pihak lain, khususnya negara-negara berkembang, dalam melaksanakan konvensi ini, antara lain melalui pengembangan dan pelaksanaan kebijakan nasional. Dalam memajukan kerjasama semacam itu, perhatian khusus harus diberikan kepada pembinaan dan peningkatan kemampuan nasional, dengan cara pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan kelembagaan.
3. Konferensi para pihak, pada pertemuan yang pertama, harus menentukan cara menciptakan mekanisme pertukaran informasi untuk meningkatkan dan memperlancar kerjasama teknis dan ilmiah.
4. Berkaitan dengan perundang-undangan dan kebijakan nasional, para pihak wajib mendorong dan mengembangkan metode kerjasama bagi pengembangan dan penggunaan teknologi, termasuk teknologi asli dan tradisional, dalam upaya mencapai tujuan konvensi ini. Untuk maksud ini, para pihak wajib juga meningkatkan kerjasama dalam pelatihan personalia dan pertukaran pakar.
5. Para pihak, menurut kesepakatan timbal bailk, wajib meningkatkan pengembangan program penelitian bersama dan usaha bersama bagi pengembangan teknologi yang sesuai dengan tujuan kovensi ini.


Pasal 19
PENANGANAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN


1. Setiap pihak wajib memberlakukan upaya-upaya legislatif, administratif dan kebijakan, bila diperlukan untuk memungkinkan peran serta yang efektif dalam kegiatan penelitian bioteknologi yang dilakukan para pihak, khususnya negara-negara berkembang yang menyediakan sumber daya genetik bagi penelitian tersebut, dan bila layak.
2. Setiap pihak wajib melakukan upaya praktis untuk mendorong dan mengembangkan akses prioritas, dengan dasar adil oleh para pihak, terutama negara-negara berkembang, kepada hasil dan keuntungan yang timbul dari bioteknologi yang didasarkan pada sumber daya genetik, yang disediakan oleh pihak-pihak tersebut. Akses semacam itu harus didasarkan persyaratan yang disetujui bersama.
3. Para pihak wajib mempertimbangkan kebutuhan akan protokol dan model-modelnya yang menentukan prosedur yang sesuai mencakup khususnya persetujuan yang diinformasikan lebih dulu, di bidang pengalihan, penanganan dan pemanfaatan secara aman terhadap organisme termodifikasi hasil bioteknologi, yang mungkin mempunyai akibat merugikan terhadap konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati.

4. Setiap pihak yang secara langsung atau dengan melalui pejabat resmi menurut yurisdiksinya menyediakan organisme seperti