Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/16

Halaman ini belum diuji baca
2. Para pihak wajib melaksanakan konvensi ini dengan memperhatikan lingkungan kelautan secara konsisten dengan hak-hak dan kewajiban negara berdasarkan hukum kelautan.


Pasal 23
KONFERENSI PARA PIHAK


1. Konferensi para pihak dengan ini telah ditetapkan pertemuan pertama konferensi para pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United Nations Environment Programe (UNEP) tidak lebih dari satu tahun sesudah berlakunya konferensi ini. Sesudah itu pertemuan rutin konferensi para pihak wajib diadakan secara teratur, yang jadwalnya ditentukan oleh konfrensi pada pertemuan pertamanya.
2. Pertemuan luar biasa konferensi para pihak wajib diselenggarakan pada waktu-waktu yang dianggap perlu oleh konfrensi, atau atas permintaan tertulis salah satu pihak , dengan syarat bahwa dalam waktu enam bulan sejak permohonan disampaikan kepada mereka oleh sekretariat didukung oleh paling sedikit sepertiga jumlah pihak.
3. Konferensi para pihak wajib dengan musyawarah menyetujui dan menerima aturan prosedur untuknya sendiri dan untuk badan-badan pendukung lain yang dibentuknya, maupun aturan finansiil yang mengatur pendanaan Sekretariat. Pada setiap pertemuan biasa, wajib disetujui anggaran untuk periode finansiil sampai pertemuan biasa berikutnya.
4. Konferensi para pihak wajib selalu meninjau pelaksanaan konvensi ini, dan untuk maksud ini akan:
(a) Menetapkan formulir dan interval penerusan informasi untuk disampaikan pada konferensi sehubungan dengan pasal 26 dan mempertimbangkan baik informasi semacam itu maupun laporan yang disampaikan oleh setiap badan pendukung;
(b) Mengkaji nasihat ilmiah, teknis dan teknologis mengenai keanekaragaman hayati yang disiapkan sesuai pasal 25;
(c) Mempertimbangkan dan menerima, seperti dipersyaratkan protokol sesuai pasal 28;
(d) Mempertimbangkan dan menerima, seperti dipersyaratkan sesuai pasal 29 dan 30, amandemen terhadap konvensi dan lampiran-lampirannya;
(e) Mempertimbangkan pembaharuan pada protokol yang mana saja, maupun lampiran, merekomendasikan penerimaannya kepada para pihak mengenai protokol yang bersangkutan, bila diputuskan demikian;
(f) Mempertimbangkan dan menerima, seperti dipersyaratkan sesuai pasal 30, lampiran tambahan pada konvensi ini;
(g) Mendirikan badan-badan pendukung tertentu, terutama untuk memberikan nasihat ilmiah dan teknis, seperti yang diperlukan untuk pelaksanaan konvensi ini;
(h) Menguhubungi, melalui Sekretariat, badan-badan eksekutif konvensikonvensi yang berkaitan dengan hal-hal yang mencakup dalam konvensi ini dengan maksud untuk mengembangkan bentuk-bentuk kerjasama yang sesuai dengan mereka; dan