Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/18

Halaman ini belum diuji baca
(a) Menyediakan pengkajian ilmiah dan teknis mengenai status keanekaragaman hayati;
(b) Menyiapkan pengkajian ilmiah dan teknis mengenai akibat bentuk-bentuk tindakan yang diambil, sesuai dengan persyaratan dalam konvensi ini;
(c) Mengidentifikasi teknologi dan pengetahuan yang inovatif, efisien dan mutakhir yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memberikan nasihat mengenai cara peningkatan pengembangan dan/atau pengalihan teknologi semacam itu;
(d) Memberikan nasihat dalam program ilmiah dan kerjasama internasional mengenai penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan konservasi dan penataan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati; dan
(e) Menanggapi pertanyaan-pertanyaan ilmiah, teknis, teknologis dan metodelogis yang mungkin diajukan oleh konferensi para pihak dan badan-badan pendukungnya kepada badan ini.
3. Fungsi, kerangka acuan, organisasi dan kegiatan badan ini dapat dijabarkan lebih lanjut oleh konfrensi para pihak.


Pasal 26
L A P O R A N


Setiap pihak menurut interval yang ditentukan oleh konfrensi para pihak, harus hadir pada konferensi para pihak, dan menyampaikan laporan mengenai tindakan-tindakan pelaksanaan yang merupakan ketentuan-ketentuan konvensi ini serta keefektipannya dalam memenuhi tujuan konvensi ini.


Pasal 27
PENYELESAIAN SENGKETA


1. Bila terjadi perselisihan antar pihak-pihak mengenai interpretasi atau penerapan konvensi ini, pihak-pihak yang bersangkutan harus mencari penyelesaian dengan musyawarah.
2. Bila pihak-pihak yang bersangkutan tidak dapat mencapai kesepakatan dengan musyawarah, mereka dapat bersama-sama mencari jasa baik, atau meminta perantaraan dari pihak ketiga.
3. Pada saat meratifikasi, menerima, menyetujui dan menyepakati konvensi ini, atau pada waktu lain sesudahnya, suatu negara atau organisasi kerjasama ekonomi regional dapat menyatakan secara tertulis kepada Depositary bahwa untuk perselisihan yang tak terpecahkan sesuai dengan ayat (1) atau ayat (2) di atas, negara wajib menerima satu atau kedua-duanya cara penyelesaian sengketa berikut ini:
(a) Arbritase (penengahan) dengan prosedur yang dirumuskan dalam Bagian 1 Lampiran II;
(b) Penyerahan sengketa kepada pengadilan internasional.