Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/21

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 32
HUBUNGAN ANTARA KONVENSI DAN PROTOKOLNYA


1. Suatu negara atau organisasi kerjasama ekonomi regional tidak dapat menjadi pihak dalam protokol kecuali pada waktu yang bersamaan menjadi pihak dalam konvensi ini.
2. Keputusan-keputusan dalam setiap protokol hanya dapat diambil oleh pihak dalam protokol yang bersangkutan. Setiap pihak yang belum meratifikasi, menerima atau menyetujui protokol boleh berperan serta sebagai peninjau dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan pihak-pihak protokol tersebut.


Pasal 33
PENANDATANGANAN


Konvensi ini dibuka untuk penandatangannya di Rio de Jeniro oleh semua negara dan Organisasi kerjasama ekonomi regional dari tanggal 5 Juni 1992 sampai dengan 14 Juni 1992 dan di markas besar Perserikatan Bangsa-bangsa di New York dari tangal 15 Juni 1992 sampai dengan 4 Juni 1993.


Pasal 34
RATIFIKASI, PENERIMAAN ATAU PERSETUJUAN


1. Konvensi dan setiap protokol wajib tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan oleh negara-negara dan oleh organisasi kerjasama ekonomi regional. Instrumen ratifikasi, penerimaan dan persetujuannya wajib diserahkan kepada Depositary.
2. Organisasi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas yang menjadi pihak dalam konvensi atau setiap protokol, yang negara-negara anggotanya tidak menjadi pihak konvensi terikat oleh semua pengaturan konvensi atau setiap protokol, apapun halnya. Dalam organisasi seperti itu, yang satu atau lebih negara anggotanya menjadi pihak dalam konvensi ini atau protokol yang berkaitan, organisasi ini dan negara-negara anggotanya harus memutuskan tanggung jawabnya masing-masing dalam pelaksanaan kewajibannya menurut konvensi atau protokol, apapun halnya. Dalam hal seperti ini, organisasi atau negaranegara anggotanya tidak berhak menggunakan hak-hak dalam konvensi atau protokol yang berkaitan secara bersamaan.
3. Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuannya, organisasi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengumumkan kewenangannya yang berkaitan dengan hal-hal seperti yang diatur oleh konvensi atau protokol yang berkaitan. Organisasi ini juga wajib memberi tahu Depositary tentang modifikasi yang berkaitan dengan kewenangannya.


Pasal 35
A K S E S I


1. Konvensi ini dan setiap protokol harus terbuka untuk keikutsertaan negaranegara dan organisasi kerjasama ekonomi regional sejak tanggal ditutupnya penandatanganan konvensi dan protokol yang berkaitan. Instrumen pernyataan keikutsertaan wajib diserahkan kepada Depositary.

2. Dalam instrumen keikutsertaannya organisasi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas harus menyatakan keterkaitan kepentingannya dengan memperhatikan hal-hal yang diatur oleh konvensi atau