Halaman ini belum diuji baca
Pasal 3
- Jika penunjukan anggota-anggota dewan setiap pihak yang bersengketa tidak dilaksanakan dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal permohonan untuk membentuk dewan konsiliasi, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, jika diminta oleh pihak yang mengajukan permohonan, dapat membuat penunjukan tersebut dalam jangka waktu dua bulan berikutnya.
Pasal 4
- Jika Presiden dewan konsiliasi tidak terpilih dalam jangka waktu dua bulan sejak anggota terakhir terpilih, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa jika diminta oleh salah satu pihak dapat menunjuk seorang Presiden dalam jangka waktu dua bulan berikutnya.
Pasal 5
- Dewan konsiliasi membuat keputusannya melalui pemungutan suara terbanyak dari para anggotanya. Dewan tersebut harus, kecuali bila pihak-pihak yang bersengketa tidak setuju, menetapkan prosedurnya sendiri. Dewan wajib membuat usulan untuk pemecahan persengketaan, yang harus diterima oleh semua pihak yang bersengketa dengan itikad baik.
Pasal 6
- Ketidaksepakatan mengenai kewenangan dewan konsiliasi wajib diputuskan oleh dewan tersebut.