Halaman ini belum diuji baca
yurisdiksi nasional dan hal-hal yang menjadi minat bersama, untuk konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati bila dimungkinkan dan dapat dilaksanakan.
Pasal 6
TINDAKAN UMUM BAGI KONSERVASI DAN PEMANFAATAN
SECARA
BERKELANJUTAN
- Setiap pihak, dengan kondisi dan kemampuan khususnya wajib:
- (a) Mengembangkan strategi, rencana atau program nasional untuk konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati atau menyesuaikan strategi, rencana atau program yang sudah ada untuk maksud ini yang harus mencerminkan, di antaranya, upaya yang dirumuskan dalam konvensi ini yang berkaitan dengan kepentingan para pihak, dan
- (b) Memadukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati ke dalam rencana, program dan kebijakan sektoral atau lintas sektoral yang berkaitan sejauh mungkin dan jika sesuai.
Pasal 7
IDENTIFIKASI DAN PEMANTAUAN
- Sejauh mungkin dan sesuai mungkin, khususnya untuk tujuan pasal-pasal 8 sampai 10, setiap pihak wajib:
- (a) Mengidentifikasi komponen-komponen keanekaragaman hayati yang penting untuk konservasi dan pemanfaatannya secara berkelanjutan, dengan memperhatikan daftar indikatif kategori yang disusun dalam lampiran I;
- (b) Memantau komponen-komponen keanekaragaman hayati yang melalui diidentifikasi seperti tersebut dalam sub ayat (a) di atas, melalui pengambilan sampel dan tekhnik-tekhnik lain, dengan memberikan perhatian khusus pada komponenkomponen yang memerlukan upaya konservasi segera dan komponen yang berpotensi terbesar bagi pemanfaatan secara berkelanjutan;
- (c) Mengidentifikasi proses-proses dan kategori-kategori kegiatan yang mempunyai atau diperkirakan mempunyai dampak merugikan yang nyata pada konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dan memantau akibatakibatnya melalui pengambilan sampel dan teknik-teknik lain; dan
- (d) Memelihara dan mengorganisasi data-data yang berasal dari kegiatan-kegiatan pengidentifikasian dan pemantauan seperti yang tersebut dalam sub ayat (a), (b) dan (c) di atas dengan berbagai mekanisme pendataan.
Pasal 8
KONSERVASI IN-SITU
- Sejauh dan sesuai mengkin, setiap pihak wajib :
- (a) Mengembangkan sistem kawasan lindung atau kawasan yang memerlukan penanganan khusus untuk mengkonservasi keanekaragaman hayati;
- (b) Mengembangkan pedoman untuk penyelesaian, pendirian dan pengelolaan kawasan lindung atau kawasan-kawasan yang memerlukan upaya-upaya khusus untuk mengkonservasi keanekaragaman hayati;
- (c) Mengatur atau mengelola sumber daya hayati yang penting bagi konservasi keanekaragaman hayati baik di dalam maupun di luar kawasan lindung, dengan maksud untuk menjamin konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan;