Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/8

Halaman ini belum diuji baca
(d) Memajukan perlindungan ekosistem, habitat alami dan pemeliharaan populasi yang berdaya hidup dari spesies di dalam lingkungan alaminya;
(e) Memajukan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di kawasan yang berdekatan dengan kawasan lindung dengan maksud untuk dapat lebih melindungi kawasan-kawasan ini;
(f) Merehabilitasi dan memulihkan ekosistem yang rusak dan mendorong pemulihan jenis-jenis terancam, di antaranya melalui pengembangan dan pelaksanaan rencana-rencana atau strategi pengelolaan lainnya;
(g) Mengembangkan atau memelihara cara-cara untuk mengatur, mengelola atau mengendalikan resiko yang berkaitan dengan penggunaan dan pelepasan organisme termodifikasi hasil bioteknologi, yang mungkin mempunyai dampak lingkungan merugikan, yang dapat mempengaruhi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dengan memperhatikan pula resiko terhadap kesehatan manusia;
(h) Mencegah masuknya serta mengendalikan atau membasmi jenis-jenis asing yang mengancam ekosistem, habitat atau spesies;
(i) Mengusahakan terciptanya kondisi yang diperlukan untuk keselarasan antara pemanfaatan kini dan konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya;
(j) Tergantung perundang-undangan nasionalnya, menghormati, melindungi dan mempertahankan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup berciri tradisional, sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secara lebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan inovasi-inovasi dan praktek-praktek tersebut semacam itu mendorong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek semacam itu;
(k) Mengembangkan atau mempertahankan perundang-undangan yang diperlukan dan/atau peraturan-peraturan bagi perlindungan jenis-jenis dan populasi terancam;
(l) Mengatur atau mengelola proses dan kategori kegiatan yang sesuai, bila akibat yang nyata merugikan terhadap keanekaragaman hayati telah ditentukan seperti tersebut dalam pasal 7; dan
(m) Bekerjasama dalam penyediaan dana dan dukungan lainnya untuk konservasi insitu yang dirumuskan dalam sub-sub ayat (a) sampai (i) di atas, terutama bagi negara-negara berkembang.


Pasal 9
KONSERVASI EX-SITU


Sejauh dan sesuai mungkin serta khususnya untuk maksud melengkapi upaya in-situ setiap pihak wajib:
(a) Memberlakukan upaya-upaya konservasi ex-situ komponen-komponen keanekaragaman hayati, terutama di negeri asal komponen-komponen yang dimaksud;