Halaman:Convention on Biological Diversity.djvu/9

Halaman ini belum diuji baca
(b) Memantapkan dan mempertahankan sarana untuk konservasi ex-situ dan penelitian tumbuhan, binatang, dan jasad renik, terutama di negara asal sumber daya genetik;
(c) Memberlakukan upaya-upaya untuk pemulihan dan perbaikan spesies terancam dan untuk mengintroduksinya kemballi ke habitat alaminya dengan kondisi yang sesuai;
(d) Mengatur dan mengelola koleksi sumber daya alam hayati dari habitat alami untuk maksud konservasi ex-situ sehingga tidak mengancam ekosistem dan spesies populasi in-situ, keculai jika tindakan ex-situ sementara yang khusus diperlukan seperti dalam sub ayat (c) di atas; dan
(e) Bekerjasama dalam menyediakan dana dan bantuan lainnya untuk konservasi exsitu yang dirumuskan dalam sub ayat (a) sampai (d) di atas serta dalam pemantapan dan pemeliharaan sarana konservasi ex-situ di negara-negara berkembang.


Pasal 10
PEMANFAATAN SECARA BERKELANJUTAN KOMPONEN-KOMPONEN
KEANEKARAGAMAN HAYATI


Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak wajib:
(a) Memadukan pertimbangan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati ke dalam pengambilan keputusan nasional;
(b) Memberlakukan upaya-upaya tindakan yang berkenaan dengan pemantapan sumber daya alam hayati untuk menghindarkan atau memperkecil dampak merugikan terhadap keanekaragaman hayati;
(c) Melindungi dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam hayati yang sesuai dengan praktek-praktek budaya, tradisional, yang cocok dengan persyaratan konservasi atau pemanfaatan secara berkelanjutan;
(d) Mendukung penduduk setempat untuk mengembangkan dan melaksanakan upaya perbaikan kawasan yang rusak, yang keanekaragaman hayatinya telah berkurang; dan
(e) Mendorong kerjasama antara pejabat-pejabat pemerintah dan sektor swasta dalam mengembangkan metode pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati.


Pasal 11
TINDAKAN INSENTIF


Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak wajib memberlakukan upaya-upaya yang layak secara ekonomi dan sosial yang merupakan insentif bagi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponen keanekaragaman hayati.


Pasal 12
PENELITIAN DAN PELATIHAN


Dengan memperhatikan kebutuhan khusus negara berkembang semua pihak akan:

(a) Memantapkan dan mempertahankan program pendidikan dan pelatihan ilmiah dan teknis untuk upaya identifikasi, konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan komponen-kompponennya, serta