Halaman:Eksistensi Bahasa Minangkabau Dalam Keluarga Muda Minang Di Kota Padang.pdf/39

Halaman ini belum diuji baca

Fasold (1984) mengatakan bahwa jika seseorang menggunakan satu kata atau frasa dari satu bahasa lain, dia telah melakukan campur kode. Apabila seseorang menggunakan satu klausa dari satu bahasa, tetapi pada tuturan berikut ia menggunakan klausa dengan gramatika bahasa yang berbeda pula, peristiwa yang terjadi adalah alih kode.

Dari kedua pendapat itu dapat disimpulkan bahwa peristiwa campur kode terbatas pada pemakaian kata atau frasa antarbahasa yang berbeda yang dilakukan secara tidak sadar oleh penuturnya, sedangkan alih kode adalah penggunaan klausa (dalam struktur gramatikal) suatu bahasa di dalam bahasa yang berbeda pula dan hal ini dilakukan Oleh penuturnya secara sadar.

2.2.2.4 Interferensi dan Integrasi

Interferensi dan integrasi juga merupakan kajian yang tidak mungkin terpisahkan dalam kajian sosiolinguistik. Sebagaimana alih kode dan campur kode, interferensi juga terjadi sebagai akibat adanya penggunaan dua bahasa atau lebih dalam masyarakat yang multilingual.

Istilah interferensi pertama kali digunakan oleh Weinreich (1968). Ia mengemukakan istilah tersebut untuk mengacu pada perubahan sistem suatu bahasa sehubungan dengan kontak satu bahasa dengan bahasa lain. Hal itu dilakukan oleh penutur yang bilingual (dwibahasawan).

Penutur bilingual yang mempunyai kemampuan terhadap B1 dan B2 sama baiknya, tidak akan mempunyai kesulitan menggunakan kedua bahasa yang dikuasainya itu kapan dan di mana saja. Ia mengetahui secara past!

bagaimana struktur dan pola kedua bahasa itu. Dalam hal

21