Halaman:GS.djvu/32

Halaman ini belum diuji baca

berusaha membela dan mengembangkan martabat asli maupun nilai luhur dan kesucian status perkawinan.
48. (Kesucian perkawinan dan keluarga)

Persekutuan hidup dan kasih suami-isteri yang mesra, yang diadakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat di tarik kembali. Demikianlah karena tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri, timbullah suatu lembaga yang mendapat keteguhannya, juga bagi masyarakat, berdasarkan ketetapan ilahi. Ikatan suci demi kesejahteraan suami-isteri dan anak maupun masyarakat itu, tidak tergantung dari manusiawi semata-mata. Allah sendirilah Pencipta perkawinan, yang mencakup berbagai nilai dan tujuan[1]. Itu semua penting sekali bagi kelangsungan umat manusia, bagi pertumbuhan pribadi serta tujuan kekal masing-masing anggota keluarga, bagi martabat, kelestarian, damai dan kesejahteraan keluarga sendiri maupun seluruh masyarakat manusia. Menurut sifat kodratinya lembaga perkawinan sendiri dan cinta kasih suani -isteri tertujukan kepada lahirnya keturunan serta pendidikannya, dan sebagai puncaknya bagaikan dimahkotai olehnya. Maka dari itu pria dan wanita, yang karena janji perkawinan “bukan lagi dua, melainkan satu daging” (Mat 19:6), saling membantu dan melayani berdasarkan ikatan mesra antra pribadi dan kerja sama; mereka mengalami dan dari hari ke hari makin memperdalam rasa kesatuan mereka. Persatuan mesar itu, sebagai saling serah diri antara dua pribadi, begitu pula kesejahteraan anak-anak, menuntut kesetiaan suami isteri yang sepenuhnya, dan menjadikan tidak terceraikannya kesatuan mereka mutlak perlu[2].

Kristus Tuhan melimpahkan berkat-Nya atas cinta kasih yang beraneka ragam itu, yang berasal dari sumber ilahi cinta ksih, dan terbentuk menurut pola persatuan-Nya dengan Gereja. Sebab seperti dulu Allah menghampiri bangsa-Nya dengan perjanjian kasih dan kesetiaan[3], begitu pula sekarang Penyelamat umat manusia dan Mempelai Gereja[4], melalui sakramen perkawinan menyambut suami-isteri kristiani. Selanjutnya Ia tinggal berserta mereka supaya seperti Ia sendiri mengasihi Gereja dan menyerahkan Diri untuknya[5], begitu pula suami-isteri dengan saling menyerahkan diri saling mengasihi dengan kesetiaan tank kunjung henti. Kasih sejati suami-isteri ditampung dalam cinta ilahi, dan dibimbing serta diperkaya berkat daya penebusan Kristus serta kegiatan Gereja yang menyelamatkan, supaya suami-isteri secara nyata diantar menuju Allah, lagi pula dibantu dan diteguhkan dalam tugas mereka yang luhur sebagai ayah dan ibu[6]. Oleh karena itu suami-isteri kristiani dikuatkan dan bagaikan dikuduskan untuk tugas- kewajiban maupun martabat status hidup mereka dengan sakramen yang khas[7]. Berkat kekuatannyalah mereka menunaikan tugas mereka sebagai suami-isteri dalam keluarga; mereka dijiwai semangat Kristus, yang meresapi seluruh hidup mereka dengan iman, harapan dan cinta kasih; mereka makin mendekati kesempurnaan mereka dan makin saling menguduskan, dan dengan demikian bersama-sama makin memuliakan Allah.

Maka dari itu, mengikuti teladan orang tua dan berkat doa keluarga, anak-anak, bahkan semua yang hidup dilingkungan keluarga, akan lebih mudah menemukan jalan perikemanusiaan, keselamatan dan kesucian. Suami-isteri yang mengemban martabat serta tugas kebapaan dan keibuan, akan melaksanakan dengan tekun kewajiban memberi pendidikan terutama dibidang keagamaan, yang memang pertama-tama termasuk tugas mereka.

  1. Lih. S . AGUSTINUS, De bono coniug. (tentang nilai perkawinan): PL 40,375-376,394. – S. TOMAS, Summa Theol., Supl. Soal 49, art.3 ad 1. – Dekrit untuk Umat Armenia: DENZ. 702 (1327). – PIUS XI, Ensiklik Casti Connubii: AAS 22 (1930) hlm. 543-555; DENZ. 2227-2238 (3703-3714).
  2. Lih. PIUS XI, Ensiklik Casti Connubii: AAS 22 (1930) hlm. 546-547; DENZ. 2231 (3706).
  3. Lih. Hos 2; Yer 3:6-13; Yeh 16 dan 23; Yes 54.
  4. Lih. Mat 9:15; Mrk 2:19-20; Luk 5:34-35; Yoh 3:29; 2Kor 11:2; Ef 5:27; Why 19:7-8; 21:2, 9.
  5. Lih. Ef 5:25.
  6. Lih. KONSILI VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, art. 11, 35, 41.
  7. Lih. PIUS XI, Ensiklik Casti Connubii: AAS 22 (1930) hlm. 583.