keturunan, yang sering begitu diinginkan, tidak kunjung datang, perkawinan tetap bertahan sebagai rukun hidup yang lestari serta persekutuan hidup, dan tetap mempunyai nilainya serta tidak dapat dibatalkan.
51. (Penyelarasan cinta kasih suami-isteri dengan sikap hormat terhadap hidup manusia)
Konsili memahami, bahwa dalam mengatur hidup perkawinan secara laras-serasi suami-isteri sering dihambat oleh berbagai situasi hidup zaman sekarang, dan dapat mengalami kenyataan-kenyataan, yang tidak mengijinkan jumlah anak, setidak-tidaknya untuk sementara; begitu pula kesetiaan cinta kasih dan penuhnya persekutuan hidup sering tidak mudah dipertahankan. Padahal, bila kemesraan hidup bekeluarga terputus, tidak jarang nilai kesetiaan terancam dan kesejahteraan anak dihancurkan. Sebab dalam situasi itu pendidikan anak-anak, begitu pula keberanian untuk masih menerima tambahan anak, dibahayakan.
Ada yang memberianikan diri memecahkan soal-soal itu dengan cara yang tidak pantas, bahkan tidak merasa enggan untuk menjalankan pembunuhan. Tetapi Gereja mengingatkan, bahwa tidak mungkin ada pertentangan yang sesungguhnya antara hukum-hukum ilahi tentang penyaluran hidup dan usaha dan memupuk cinta kasih suami-isteri yang sejati.
Sebab Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat. Pengguguran dan pembunuhan anak merupakan tindak kejahatan yang durhaka. Seksualitas yang ada pada manusia, begitu pula kemampuan manusiawi untuk melahirkan keturunan, secara mengagumkan mengatasi apa saja yang terdapat pada taraf-taraf kehidupan yang lebih rendah. Oleh karena itu tindakan yang khas bagi hidup perkawinan sendiri, yang diatur sesuai dengan martabat manusiawi yang sejati, wajib di hadapi dengan sikap hormat yang sungguh mendalam. Maka, bila soalnya bagaimana menyelaraskan cinta kasih suami-isteri dengan penyaluran kehidupan secara bertanggung jawab, moralitas cara bertindak tidak hanya tergantung dari maksud yang tulus atau penilaian alsan-alasannya saja. Moralitas itu harus ditentukan berdasarkan norma-norma yang objektif, dan dijabarkan dari hakekat pribadi serta tindakan-tindakannya; dan norma-norma itu menghormati arti sepenuhnya yang ada pada saling penyerahan diri dan pada keturunan manusiawi, dalam konteks cinta kasih yang sejati. Itu semua tidak mungkin, kalau keutamaan kemurnian dalam perkawinan tidak diamalkan dengan tulus hati. Putera- puteri Gereja, yang berpegang teguh pada azas-azas itu, dalam mengatur keturunan tidak boleh menempuh cara-cara, yang ditolak oleh Wewenang Mengajar Gereja dalam menuraikan hukum ilahi [1].
Hendaknya semua saja menyadari, bahwa hidup manusia dan tugas menyalurkannya tidak terbatas pada dunia ini melulu, pun tidak dapat diukur dan dimengerti hanya dengan itu saja, melainkan selalu menyangkut tujuan kekal manusia.
52. (Pengembangan perkawinan dan keluarga merupakan tugas semua orang)
Keluarga merupakan suatu pendidikan untuk memperkaya kemanusiaan. Supaya keluarga mampu mencapai kepenuhan hidup dan misinya, diperlukan komunikasi hati penuh kebaikan, kesepakatan suami-isteri, dan kerja sama orang tua yang tekun dalam pendidikan anak-anak. Kehadiran aktif ayah sangat membantu pembinaan mereka tetapi
- ↑ Lih. PIUS XI, Ensiklik Casti Connubii: AAS 22 (1930) hlm. 559-561; DENZ. 2239-2241 (3716-3718). – PIUS XII, Amanat kepada Pertemuan Perserikatan para Bidan di Italia, tgl. 29 Oktober 1951: AAS 43 (1951) hlm. 835-854. – PAULUS VI, Amanat kepada para Bapak Kardinal, tgl. 23 Juni 1964: AAS 56 (1964) hlm. 581-589. Atas perintah Paus, beberapa masalah yang memerlukan penyelidikan yang baru dan lebih cerma t, telah diserahkan kepada Komisi untuk mempelajari masalah kependudukan, keluarga dan kelahiran, supaya sesudah tugas itu selesai dijalankan, Paus sendiri yang mengambil keputusan. Demikianlah, sementara ajaran Magisterium tetap berlaku, Konsili tidak bermaksud menyajikan secara langsung pemecahan-pemecahan konkrit.