Halaman:General Assembly Resolution 2200 A.pdf/12

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 13

Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Pasal 8 ayat 5 Protokol ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib memberitahu semua Negara yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat 1 Kovenan mengenai hal-hal berikut:

(a) penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 8;

(b) tanggal berlakunya Protokol ini berdasarkan Pasal 9 dan tanggal berlakunya perubahan-perubahan berdasarkan Pasal 11;

(c) Penarikan diri berdasarkan Pasal 12.


Pasal 14

1. Teks Kovenan ini dalam bahasa Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol mempunyai kekuatan yang sama, akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib meneruskan salinan resmi Protokol ini kepada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Kovenan.