Halaman:General Assembly Resolution 2200 A.pdf/2

Halaman ini belum diuji baca

akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.

3. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan hak asasi manusia dan ekonomi nasional, mereka dapat menentukan sampai seberapa jauh dapat menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam Kovenan ini kepada warga negara asing.


Pasal 3

Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini.


Pasal 4

Negara Pihak pada Kovenan ini mengenai bahwa menikmati hak-hak yang dijamin oleh Negara sesuai dengan Kovenan ini, Negara hanya dapat mengenakan pembatasan hak-hak tersebut sesuai dengan ketetapan hukum yang sesuai dengan sifat hak-hak tersebut, dan semata-mata dilakukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Pasal 5

1. Dalam Kovenan ini tidak terdapat hal-hal yang boleh ditafsirkan sebagai memberikan hak kepada suatu Negara, perorangan atau kelompok, untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan tindakan yang bertujuan untuk menghapuskan hak-hak dan kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau pembatasan atas hak atau kebebasan tersebut lebih jauh dari pada yang diatur dalam Kovenan.

2. Tidak diperbolehkan pembatasan atau pengurangan dari hak asasi manusia yang mendasar yang telah diakui atau terdapat di suatu negara berdasarkan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau mengakuinya pada tingkat yang lebih rendah.


BAGIAN III
Pasal 6

1. Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini.

2. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai realisasi sepenuhnya hak ini harus meliputi juga pedoman teknis dan kejuruan serta program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang memadai dan produktif dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi perorangan.


Pasal 7

Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan menjamin khususnya:

(a) Imbalan yang memberikan semua pekerja, sekurang-kurangnya dengan:

(i) Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan apapun, khususnya kepada perempuan yang dijamin kondisi kerja yang tidak lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

(ii) Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini;

(b) Kondisi kerja yang aman dan sehat;

(c) Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke tingkat yang lebih tinggi yang tepat tanpa pertimbangan-pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan.

(d) Istirahat, hiburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum.

Pasal 8

1. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin:

(a) Hak setiap orang untuk dapat membentuk serikat pekerja dan bergabung dalam serikat pekerja pilihannya sendiri, hanya tunduk/ taat pada peraturan organisasi yang bersangkutan, untuk peningkatan dan perlindungan kepentingan ekonomi dan sosialnya. Tidak ada pembatasan yang boleh dikenakan dalam pelaksanaan hak ini, kecuali yang telah ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional maupun ketertiban umum, atau untuk perlindungan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan orang lain;

(b) Hak setiap pekerja untuk membentuk federasi-federasi atau konfederasi-konfederasi nasional dan hak konfederasi nasional untuk membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat pekerja internasional;

(c) Hak serikat pekerja untuk bertindak/ berfungsi secara bebas, tanpa adanya pembatasan kecuali yang telah ditentukan oleh hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau demi untuk perlindungan hak-hak asasi dan kebebasan orang lain;

(d) Hak untuk melakukan pemogokan dapat dipergunakan/ dilaksanakan namun harus sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan;

2. Pasal ini tidak menghalangi penerapan pembatasan yang sah. Para petugas Angkatan Bersenjata atau Kepolisian maupun Para Pejabat Pemerintah untuk melakukan pembatasan secara hukum atas pelaksanaan bagi anggota angkatan bersenjata atau polisi atau pejabat pemerintah.

3. Tidak ada satupun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara-Negara Pihak dalam "Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berserikat" guna mengambil langkah legislatif apapun yang mengurangi jaminan-jaminan yang diatur sedemikian rupa pada Pasal 9 Konvensi itu.


Pasal 9

Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial.


Pasal 10

Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui bahwa:

1. Perlindungan atas bantuan seluas mungkin harus diberikan kepada keluarga yang merupakan kelompok alamiah dan mendasar dari satuan masyarakat, terutama terhadap pembentukannya, dan sementara itu keluarga bertanggung jawab atas perawatan dan pendidikan anak-anak yang masih dalam tanggungan. Perkawinan harus dilangsungkan berdasarkan persetujuan yang sukarela dari calon mempelai.

2. Perlindungan khusus harus diberikan kepada para ibu selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan. Selama jangka waktu itu para ibu yang bekerja harus diberikan cuti dengan gaji atau cuti dengan jaminan sosial yang memadai.

3. Langkah-langkah khusus untuk perlindungan dan bantuan harus diberikan untuk kepentingan semua anak dan remaja, tanpa diskriminasi apapun berdasarkan keturunan atau keadaan-keadaan lain. Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan sosial. Pemanfaatan mereka dalam pekerjaan yang merugikan moral atau kesehatan, atau yang membahayakan kehidupan mereka, atau yang sangat mungkin menghambat perkembangan mereka secara wajar, harus dikenai sanksi hukum. Negara-negara juga harus menetapkan batas umur di mana mempekerjakan anak di bawah umur tersebut dengan imbalan, harus dilarang dan dikenai sanksi hukum.


Pasal 11

1. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela.

2. Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkahlangkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk;

(a) Meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan