Halaman:General Assembly Resolution 2200 A.pdf/3

Halaman ini belum diuji baca

ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dan dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem pertanian sedemikian rupa, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien;

(b) Memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah Negara-negara pengimpor dan pengekspor pangan.

Pasal 12

1. Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.

2. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk mengupayakan:

(a) Ketentuan-ketentuan untuk pengurangan tingkat kelahiran-mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat;

(b) Perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;

(c) Pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan;

(d) Penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang.

Pasal 13

1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.

2. Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut secara penuh:

(a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;

(b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-Cuma secara bertahap;

(c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

(d) Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;

(e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan, suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil staf pengajar harus terus menerus diperbaiki.

3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidikan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.

4. Tidak satupun ketentuan dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembaga-lembaga pendidikan sepanjang prinsip-prinsip yang dikemukakan ayat 1 Pasal ini selalu diindahkan, dan dengan syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh Negara.

Pasal 14

Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini yang pada saat menjadi Pihak belum mampu menyelenggarakan wajib belajar tingkat dasar secara cuma-cuma di wilayah perkotaan atau wilayah lain di bawah yurisdiksinya, harus berusaha dalam jangka waktu dua tahun, untuk menyusun dan menetapkan rencana kegiatan rinci untuk diterapkan secara progresif, dan dalam beberapa tahun yang layak harus melaksanakan prinsip wajib belajar dengan cuma-cuma bagi semua orang, yang harus dimasukkan dalam rencana kegiatan tersebut.

Pasal 15

1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang:

(a) Untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya;

(b) Untuk menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya;

(c) Untuk memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material yang timbul dari karya ilmiah, sastra atau seni yang telah diciptakannya.

2. Langkah-langkah yang harus diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya dari hak ini, harus meliputi pula langkah-langkah yang diperlukan guna melestarikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan yang mutlak diperlukan untuk penelitian ilmiah dan kegiatan yang kreatif.

4. Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui manfaat yang akan diperoleh dari pemajuan dan pengembangan hubungan dan kerjasama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

BAGIAN IV

Pasal 16

1. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji, sesuai dengan bagian dari Kovenan ini, untuk menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambil, dan kemajuan yang telah dicapai dalam pematuhan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

2. (a) Semua laporan harus disampaikan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa yang akan menyampaikan salinan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial, untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan Kovenan ini;

(b) Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa juga harus menyampaikan salinan laporan atau bagian laporan yang relevan dari Negara-negara Pihak kovenan ini yang juga adalah anggota dari Badan Khusus, kepada Badan-Badan Khusus tersebut sepanjang laporan-laporan tersebut atau bagian darinya berhubungan dengan masalah-masalah yang menjadi kewenangan dari Badan Khusus tersebut sesuai dengan instrumen konstitusinya.

Pasal 17

1. Negara Pihak pada Kovenan ini harus memberikan laporan mereka secara bertahap, sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial dalam jangka waktu satu tahun sejak Kovenan ini mulai berlaku, setelah berkonsultasi dengan Negara Pihak dan Badan Khusus yang bersangkutan.

2. Laporan demikian dapat menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan yang mempengaruhi tingkat pemenuhan kewajiban-kewajiban dalam Kovenan ini.

3. Apabila sebelumnya telah diberikan informasi yang relevan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pada suatu Badan Khusus oleh Negara Pihak pada Kovenan ini, maka informasi tersebut tidak lagi perlu diberikan, tetapi cukup dengan merujuk secara jelas pada informasi yang pernah diberikannya tersebut.

Pasal 18

Sesuai dengan tanggung jawabnya menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar, Dewan Ekonomi dan Sosial bersama-sama dengan Badan-badan Khusus dapat menyusun laporan tentang kemajuan yang dicapai dalam mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini dalam hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Laporan-laporan ini dapat mencakup hal-hal khusus dari