Halaman:General Assembly Resolution 2200 A.pdf/4

Halaman ini belum diuji baca

keputusan dan rekomendasi terhadap penerapan tersebut yang telah disetujui oleh organ-organ yang berwenang.


Pasal 19

Dewan Ekonomi dan Sosial dapat menyampaikan pada Komisi Hak Asasi Manusia, laporan-laporan mengenai hak asasi manusia yang disampaikan oleh Negara-negara Pihak sesuai dengan Pasal 16 dan 17, dan laporanlaporan mengenai hak asasi manusia yang disampaikan oleh Badan-Badan Khusus sesuai dengan Pasal 18, untuk dipelajari dan diberikan rekomendasi umum, atau sekedar untuk informasi belaka.


Pasal 20

Negara Pihak pada Kovenan ini dan Badan-badan Khusus yang terkait, dapat menyampaikan tanggapantanggapan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial tentang rekomendasi sesuai dengan Pasal 19, atau mengenai rujukan terhadap rekomendasi umum tersebut, dalam setiap laporan Komisi Hak Asasi Manusia atau dokumen yang dirujuk di dalamnya.

Pasal 21

Dewan Ekonomi dan Sosial dari waktu ke waktu dapat menyampaikan kepada Majelis Umum Perserikatan bangsa-bangsa, dan ringkasan dari informasi yang diterima dari Negara Pihak pada Kovenan ini dan Badan-Badan Khusus, tentang langkah-langkah yang telah diambil dan kemajuan yang dibuat yang telah dicapai dalam mematuhi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

Pasal 22

Dewan Ekonomi dan Sosial dapat meminta perhatian badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya, badan perlengkapan dan Badan-badan Khusus yang bersangkutan untuk memberikan bantuan teknis, tentang hal-hal yang timbul dari laporan-laporan yang diatur dalam bagian ini, yang dapat membantu badan-badan tersebut dalam memutuskan kelayakan langkah-langkah internasional yang dapat mendukung penerapan Kovenan ini secara bertahap dan efektif, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 23

Negara Pihak pada Kovenan ini setuju bahwa tindakan internasional untuk pemenuhan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini mencakup metode-metode seperti penandatanganan konvensi, penetapan rekomendasi, pemberian bantuan teknis serta penyelenggaraan pertemuan-pertemuan regional dan pertemuan teknis untuk keperluan konsultasi dan pengkajian, yang dilakukan bersama dengan Pemerintah-pemerintah yang bersangkutan.

Pasal 24

Tidak ada satu hal pun ketentuan dalam Kovenan ini dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga mengurangi ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan konstitusi dari Badan-badan Khusus yang menetapkan atas tanggung jawab masing-masing badan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan Khususnya, berkenaan dengan masalah-masalah yang diatur dalam Kovenan ini.

Pasal 25

Tidak ada satu hal pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sehingga mengurang hak-hak yang melekat dari semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan kekayaan dan sumber daya alam mereka secara bebas dan penuh.

BAGIAN V

Pasal 26

1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh setiap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau anggota dari Badan-badan Khususnya, oleh Negara Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional dan oleh Negara lainnya yang telah diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak pada Kovenan ini.

2. Kovenan ini harus diratifikasi. Semua instrumen ratifikasi harus diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.

3. Kovenan ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara dengan merujuk pada ayat 1 Pasal ini.

4. Aksesi akan berlaku dengan diserahkannya instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disimpan.

5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukan kepada semua Negara yang telah menandatangani Kovenan ini atau yang telah melakukan aksesi, mengenai penyimpanan setiap instrumen ratifikasi atau aksesi.


Pasal 27

1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal diserahkannya instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi yang ketiga puluh lima untuk disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi atas Kovenan ini setelah disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima, Kovenan ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi tersebut.

Pasal 28

Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini berlaku bagi semua bagian dari Negara-negara federal tanpapembatasan atau pengecualian.

Pasal 29

1. Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengusulkan perubahan dan menyampaikannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal harus memberitahukan setiap usulan perubahan tersebut kepada semua negara Pihak, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka setuju diadakan Konferensi Negara-negara Pihak untuk membahas dan melakukan pemungutan suara terhadap usulan tersebut. Dalam hal sekurang-kurangnya sepertiga dari Negara Pihak menyetujui diadakannya konferensi, Sekretaris Jenderal akan menyelenggarakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perubahan yang ditetapkan oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan yang memberikan suara pada konferensi, harus disampaikan pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapat persetujuan.

2. Perubahan-perubahan mulai berlaku apabila disetujui oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan diterima oleh dua pertiga mayoritas Negara-negara Pihak Kovenan ini sesuai dengan prosedur konstitusi masing-masing.

3. Apabila perubahan-perubahan telah berlaku, maka perubahan-perubahan tersebut akan mengikat Negara-negara Pihak yang telah menerimanya, sedang negara Pihak lainnya masih tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Kovenan ini dan perubahan-perubahan terdahulu yang telah mereka terima.

Pasal 30

Tanpa mengindahkan pemberitahuan yang dibuat menurut Pasal 26 ayat 5, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyampaikan semua Negara yang dimaksud dalam ayat 1 dari Pasal tersebut hal-hal sebagai berikut;

(a) Penandatangan, ratifikasi dan aksesi sesuai dengan Pasal 26; ( b) Tanggal mulai berlakunya Kovenan ini sesuai dengan Pasal 27, dan tanggal mulai berlakunya perubahanperubahan sesuai dengan Pasal 29.

Pasal 31

1. Teks Kovenan ini yang dibuat dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Tionghoa, dan Spanyol, mempunyai kekuatan yang sama, akan disimpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyampaikan salinan resmi dari Kovenan ini pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.


Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

PENGANTAR

Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,

Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh