tu-kerdja delapan djam sehari berlaku bukan sadja bagi lelaki, djuga bagi wanita. Djuga undang-undang sakit jang menentukan, bahwa buruh jang djatuh sakit masih menerima sebagian besar dari upahnja, kalau ia tak sanggup bekerdja. Undang-undang jang diadakan berhubung dengan keadaan hamil menetapkan, bahwa buruh wanita jang mengandung boleh libur enam atau delapan minggu sebelum melahirkan anak, sedangkan gadjinja harus dibajar terus. Djuga sesudah beranak ia boleh tinggal dirumah merawat anaknja enam atau delapan minggu lamanja dan gadjinja dibajar terus. Kadang-kadang dalam undang-undang itu termaktub djuga ketentuan-ketentuan jang memberi siibu kesempatan menolong bajinja dengan upahnja tidak dipotong. Banjak perusahaan-perusahaan modern memberi kesempatan pada pemudi-pemudi jang bekerdja dipaberik-paberik beladjar pada kursus-kursus penjelenggaraan rumah-tangga, beladjar memasak dan mendjahit, sehingga mereka kelak akan mendjadi ibu-rumah jang tjakap. Kursus-kursus ini diberikan dalam waktu bekerdja dan biasanja dibelandjai oleh madjikan.
Karena kaum wanita sekarang semakin bebas, maka dalam kesusilaan keadaan bertambah baik pula. Kami telah mengatakan, bahwa wanita pada masa ini tak usah lagi mendjerumuskan dirinja kedalam dunia pelatjuran, karena dengan djalan lain tak sanggup memperoleh nafkahnja sehari-hari. Nafsu laki-laki akan membudjuk gadis-gadis kepada djalan jang salah semakin berkurang, semendjak banjak negara-negara mendjalankan undan-gundang tentang pemeriksaan asal-asal tiap-tiap anak jang baru lahir: kepada bapak anak didjatuhkan kewadjiban memelihara anak itu, biarpun anak itu dilahirkan diluar nikah. Djadi berkat undang-undang ini bukanlah lagi laki-laki sadja jang mengetjap kesenangan dan perempuan jang memikul beban. Kebebasan wanita jang semakin
91