Halaman:Gerakan wanita di dunia.pdf/55

Halaman ini tervalidasi

mendjaga supaja undang-undang itu disana-sini ditambah dan didjalankan dengan benar-benar! Kaum wanita Mesir misalnja telah berhasil menetapkan dalam undang-undang supaja batas umur anak perempuan untuk boleh bersuami 16 tahun, sehingga perkawinan anak-anak tidak mungkin terdjadi lagi. Berkat usaha mereka telah ditetapkan, supaja seorang ibu jang telah bertjerai dari suaminja tetap mempunjai kekuasaan lebih dari sang suami terhadap anak-anaknja. Dan sebab tindakan merekalah, maka dalam undang-undang ada ketentuan, bahwa wanita jang disiksa oleh suaminja berhak minta talak dari suaminja, sekalipun tak ada perdjandjian serupa itu dalam surat-kawin.

Oleh sebab kaum wanita telah mengubah sikap mereka dan kaum lelaki tunduk pada keadaan, sungguhpun ada djuga jang menundjang pergerakan wanita itu – keadaan di Mesir sekarang sedemikian, sehingga dimana-mana dalam masjarakat umum kaum wanita dan anak-anak perempuan ikut bekerdja. Pada permulaan bab ini sudah kami katakan, bahwa di Mesir sudah diadakan kewadjiban bekerdja-sosial untuk pemudi. Ini berarti, bahwa pemudi-pemudi itu harus membantu dimana ada kesukaran, misalnja memberantas wabah penjakit kolera. Selandjutnja diantara pemuda dan pemudi itu diadakan gerombolan-gerombolan jang dikirimkan ke desadesa untuk mendidik penduduk desa. Pekerdjaan mereka boleh disamakan dengan pekerdjaan guna "meninggikan deradjat kehidupan penduduk desa" di Turki.

Di-negara-negara Arab lainnja pun terdjadi demikian. Tidak disemua tempat kaum wanita dapat dengan mudah membebaskan dirinja. Di Iran misalnja Reza Sjah jang revolusioner itu pada tahun 1935 mengeluarkan perintah, supaja kaum wanita dilarang memakai selubung kalau bepergian. Kebanjakan wanita menjambut putusan ini

53