Halaman:Gerakan wanita di dunia.pdf/95

Halaman ini tervalidasi

Kalau betul-betul orang mau mengadakan perbaikan, hendaklah orang mengubah undang-undang. Di Inggeris misalnja pada masa itu masih berlaku hukuman-mati atas orang jang bersalah sedikit; barang siapa jang mentjuri uang lebih dari lima puluh rupiah mendapat hukuman gantung, barang siapa kedapatan sedang bersama-sama dengan seorang penjamun dihukum mati. Tetapi prakteknja agak kurang mengerikan dari undang-undang, sebab mereka, jang harus menetapkan "salah", berpendapat, bahwa kedjam betul bila seseorang jang bersalah sedikit sadja harus dibunuh. Kerap kali dikatakan sadja, bahwa harga barang jang ditjuri itu tak lebih dari 49 rupiah (sekalipun orang tahu, bahwa harganja misalnja 400 rupiah). Meskipun demikian masih amat banjak didjatuhkan hukuman-mati. Sebagai seorang "Quaker", Njonja Fry dengan tegas menentang hukuman-mati dan iapun berusaha spenuh tenaga, supaja hukuman-mati itu dihapuskan. Tegasnja ia mempergunakan pengaruhnja dalam menjusun undang-undang negara Inggeris; demikianlah ia mendjadi wanita jang pertama-tama "mentjampuri politik". Lambat-laun tindakan ini membimbing kaum wanita kearah menuntut hak-pilih. Njonja Fry sendiri belum menuntut hak ini. Tuntutan ini akan dilakukan oleh angkatan jang akan datang. Jang diusahakannja ialah, supaja sebanjak mungkin orang-orang jang didjatuhkan hukuman mati diberi ampun. Segala orang jang mendapat grasi (ampun) itu diasingkan ke New-South-Wales. Mula-mula pembuangan ke New-South-Wales mungkin lebih buruk dari hukuman mati, karena wanita-wanita itu diangkut kesana dengan kapal jang tak beres persediaannja. Mereka dimuat kedalam kapal seolah-olah mereka barang biasa. Tempat mereka amat sempit, sehingga hampir tak dapat bergerak. Ditengah djalan banjak diantara mereka jang mati. Baji jang ma-

77