Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca

menentukan nasib sendiri, jakni hak untuk dengan bebas menentukan kedudukan politik, ekonomi, sosial dan budaja mereka sendiri. Negara-negara jang menandatangani tiap-tiap perdjandjian semupakat untuk melantjarkan pelaksanaan dari hak tersebut disemua daerah mereka. Hak itu meliputi kedaulatan jang kekal dari penduduk atas kekajaan alam dan sumber-sumber kehidupan mereka.

Untuk rentjana perdjandjian mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaja, Komisi menerima baik pasal-pasal mengenai hak untuk bekerdja; untuk memiliki sjarat-sjarat kerdja; untuk membentuk dan memasuki serikat-serikat sekerdja; untuk kesedjahteraan sosial; untuk perlindungan jang chusus atas keibuan, anak- anak, perkawinan dan keluarga; untuk makanan, pakaian, dan perumahan jang lajak; untuk harkat penghidupan jang patut; untuk kesehatan; untuk pendidikan; dan untuk ilmu pengetahuan dan kebudajaan. Salah satu dari pasal-pasal itu mengandung suatu rantjangan untuk pelaksanaan kewadjiban beladjar tjuma-tjuma jang berhaluan madju bagi semua orang.

Setiap negara peserta dalam rentjana pendjandjian mengenai hak-hak sipil dan politik berdjandji untuk menghormati dan mendjamin bagi semua orang jang berada dalam daerahnja dan tunduk kepada kekuasaannja hak untuk kehidupan; larangan atas perlakuan jang bengis dan rendah; larangan atas perbudakan, perhambaan dan kerdja-paksa; hak untuk kemerdekaan dan kesedjahteraan seseorang; perlakuan atas orang-orang jang kehilangan kemerdekaannja; kebebasan dari pemendjaraan karena hutang; hak untuk

kemerdekaan bergerak; perlindungan atas orang-orang asing terhadap pengusiran sewenang-wenang; hak untuk suatu pengadilan jang semestinja; hak untuk penghargaan sebagai orang-seorang dihadapan hukum; untuk kemerdekaan berpikir, mengikuti suara hati dan beragama; untuk kemerdekaan berpendirian dan menjatakan pendapat; hak untuk bersidang dengan tenteram; hak untuk mengadakan perserikatan ; hak-hak jang berhubungan dengan perkawinan; hak-hak politik; kesamaan dihadapan hukum; hak-hak minoritet; larangan atas diskriminasi dan atas andjuran permusuhan nasional, golongan bangsa atau agama.

6