Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca

Suatu perbedaan jang penting diantara kedua perdjandjian itu ialah bahwa, untuk hak-hak sipil dan politik, negara-negara peserta menerima kewadjiban jang langsung untuk menghormati dan mendjamin hak-hak jang diakui dalam perdjandjian tanpa perbedaan dan, dimana belum diselenggarakan, mengambil langkah-langkah jang perlu untuk menerima baik tindakan-tindakan legislatif atau jang lain dalam melaksanakan hak-hak jang diakui.

Komisi Hak-hak Azasi Manusia menentukan bahwa suatu panitia harus dibentuk untuk melaksanakan hak-hak dalam perdjandjian sipil dan politik. Panitia itu, jang terdiri dari sembilan anggota dan jang dipilih oleh Mahkamah Internasional, akan mendengarkan pengaduan-pengaduan jang dikemukakan oleh negara-negara tentang pelanggaran-pelanggaran jang mungkin dilakukan oleh negara lain terhadap hak-hak dalam perdjandjian. Ia akan bertindak sebagai suatu badan pengumpul bahan-bahan dan menawarkan djasa-djasa baiknja dalam pertikaian-pertikaian demikian. Untuk melaksanakan perdjandjian mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaja, laporan-laporan berkala akan diserahkan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial oleh negara-negara peserta mengenai kemadjuan jang mereka tjapai dalam memenuhi hak-hak jang diakui dalam perdjandjian.

Ditahun 1955 Panitia Ketiga dari Madjelis Umum (Sosial, Perikemanusiaan dan Budaja ) menerima baik mukaddimah dan pasal 1 —hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri - untuk dimasukkan kedalam kedua rentjana perdjandjian itu. Ditahun 1956 ia menerima baik tudjuh pasal rentjana perdjandjian mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaja, jang memberikan hak untuk bekerdja, hak untuk sjarat-sjarat kerdja jang adil dan menguntungkan, hak-hak serikat sekerdja, kesedjahteraan sosial, hak-hak jang berhubungan dengan keibuan, anak-anak, perkawinan dan keluarga, hak untuk makanan, pakaian, perumahan dan harkat penghidupan jang lajak, dan hak untuk kesehatan.

Ditahun 1957 Panitia menerima baik pasal-pasal mengenai hak untuk pendidikan, mengenai suatu rantjangan tentang pelaksanaan kewadjiban beladjar disekolah rendah dan mengenai hak-hak jang

7