Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca

berhubungan dengan kebudajaan dan ilmu pengetahuan. Kemudian Panitia mulai mengusahakan pasal-pasal jang sebanding dari rentjana perdjandjian mengenai hak-hak sipil dan politik, serta menerima baik sebuah pasal — jang memberikan hak untuk kehidupan — pada sidangnja ditahun 1957.

Menentukan nasib sendiri

Komisi Hak-hak Manusia membitjarakan hak menentukan nasib sendiri lepas dari pada piagam, dengan mengusulkan supaja Sidang Umum membentuk dua komisi , satu untuk melakukan penjelidikan mengenai hak bangsa-bangsa dan negara-negara untuk „mendapatkan kedaulatan jang tetap atas sumber-sumber kekajaan alam mereka" dan mengadjukan saran -saran untuk memperkuat hak ini ; jang lainnja, untuk menjelidiki suatu keadaan jang timbul karena ditolaknja atau ketidak lantjaran dalam pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri, kemudian memberikan djasa-djasa baiknja untuk dengan setjara damai memperbaiki keadaan tersebut dan, apabila tidak terdapat perobahan, melaporkan fakta-fakta dengan saran-saran jang perlu kepada Sidang Umum. Dalam tahun 1955, Madjelis Ekonomi dan Sosial mengandjurkan supaja dibentuk komisi ketiga untuk mempeladjari konsepsi„ Menentukan Nasib Sendiri". Sidang Umum menunda pembitjaraan usul-usul ini hingga tahun 1958.

Program djangka pandjang

Dalam tahun 1955 komisi menjetudjui program djangka pandjang mengenai pelaksanaan piagam hak-hak manusia dan perbaikan hak-hak manusia melalui konvensi-konvensi lain jang mungkin diadakan dibawah pengawasan P.B.B.; diskriminasi dan perlindungan golongan-golongan ketjil; perbaikan dalam penghargaan dunia terhadap hak-hak rakjat dan bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri; tindjauan dari pada perkembangan- perkembanga dan

kemadjuan internasional jang telah ditjapai dilapangan hak-hak manusia diseluruh dunia; menjelenggarakan penjelidikan-penjelidikan mengenai hak-hak chusus atau kumpulan hak-hak diseluruh dunia pula; penjebaran jang lebih luas dari pada„ Pernjataan Hak-hak Manusia " dan kemudian penilaian tentang akibat-akibat

8