Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/15

Halaman ini tervalidasi

ialah menghilangkan diskriminasi, kini sedang menjiapkan suatu rangkaian bahan-bahan penjelidikan mengenai masalah tersebut.

Bahan jang pertama dalam rangkaian tersebut — mengenai diskriminasi dalam pendidikan — telah selesai dan telah diadjukan kepada Komisi Hak-hak Manusia dengan usul-usul tentang tindakan-tindakan apa jang perlu diambil dalam bidang internasional, nasional maupun lokal. Bahan penjelidikan kedua, mengenai diskriminasi dalam pekerdjaan dan djabatan, sedang disusun oleh International Labour Organization atas permintaan P.B.B. Sub Komisi djuga sedang menjusun bahan penjelidikan mengenai diskriminasi dalam hak-hak dan praktek-praktek keagamaan dan sebuah lagi mengenai diskriminasi dalam hak-hak politik.

Suatu konperensi dari organisasi-organisasi bukan pemerintah jang mempunjai minat dalam masalah penghapusan prasangka dan Diskriminasi telah diadakan di Djenewa pada tahun 1955 dibawah pengawasan P.B.B., sedangkan konperensi jang kedua kini sedang dipertimbangkan.

Kemerdekaan penerangan

„ Kemerdekaan Penerangan", demikian dinjatakan oleh Madjelis Umum P.B.B. pada tanggal 14 Desember 1946, merupakan hak manusia jang azasi dan adalah batu pengikat dari pada semua matjam kemerdekaan, untuk mana P.B.B. didirikan.

Beberapa usul telah dimadjukan untuk mengembangkan hak ini. Tiga rentjana piagam — mengenai pengumpulan dan pengiriman berita antar dunia, mengenai hak koreksi dan mengenai kemerdekaan penerangan — telah disiapkan. Jang tersebut kedua ini telah terbuka untuk penanda tanganan pada tanggal 31 Maret 1953.

Mengenai kedua lainnja, jang pertama telah disetudjui oleh Madjelis Umum, tetapi belum dibuka untuk penanda tanganan.

Rentjana Piagam mengenai kemerdekaan penerangan kini masih dimuka sidang Madjelis Umum, dimana banjak pertentangan timbul karenanja. Dalam tahun 1957 Madjelis Umum memutuskan untuk meminta pendapat pemerintah-pemerintah negara mengenai naskah piagam tersebut dan tindakan apa jang sejogyanja diambil oleh Madjelis Umum terhadapnja.

11