Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/16

Halaman ini telah diuji baca

Dalam tahun 1958, setelah membahas laporan Panitia Kemerdekaan Penerangan jang telah dibentuk pada bulan April 1957 Komisi Hak-hak Manusia menjetudjui untuk menjarankan pembangunan media penerangan dalam negara-negara jang terbelakang.

Penjelidikan-penjelidikan dan Konvensi-konvensi

Pada tahun 1948 Madjelis Umum P.B.B. menerima baik dengan suara bulat suatu Konvensi tentang Genocide ; genocide diartikan : melakukan tindakan-tindakan tertentu jang bertudjuan membinasakan golongan nasional, ethnis, rasial atau keagamaan ; suatu kedjahatan internasional, jang dilakukan baik dalam masa perang maupun damai. Konvensi itu mulai berlaku pada tanggal 12 Djanuari 1951 , dan 57 negara telah meratifikasi atau menjetudjuinja .

P.B.B. telah mempeladjari soal status tak bernegara dan persoalan-persoalan jang berhubungan dengan itu sedjak 1947. Telah diterima baik oleh P.B.B. konvensi-konvensi jang memberikan hak-hak tertentu jang sah kepada pelarian-pelarian dan orangorang jang tak-bernegara, dan telah diangkat seorang Komisaris Tinggi untuk Pelarian-pelarian. Selandjutnja P.B.B. sedang mempeladjari dua buah rentjana konvensi tentang pengurangan serta penghapusan kedudukan tak-bernegara. Konvensi tentang status Pelarian-pelarian, jang telah diterima baik serta siap untuk ditanda-tangani dalam bulan Djuli 1951 , sekarang sudah berlaku ; 22 negara telah meratifikasi atau menjetudjuinja. Konvensi Tentang Status Orang-orang jang Tak-bernegara diterima baik serta siap untuk ditanda-tangani dalam tahun 1954 ; konvensi tersebut telah ditanda-tangani oleh 22 negara dan diratifikasi oleh 2 negara . Dibutuhkan 6 buah ratifikasi supaja berlaku.

Kemadjuan dalam usaha mengembangkan hak-hak serikat buruh, untuk bagian besar ditjapai berkat kerdjasama jang erat antara P.B.B. dengan International Labour Organization (ILO ). ILO djuga telah membantu dalam mempeladjari soal kerdja-paksa ; atas permintaan ECOSOC, ILO bekerdjasama dengan P.B.B. dalam menundjuk suatu komite ad hoc pada tahun 1951 untuk menjelidiki tuduhan-tuduhan tentang adanja kerdjapaksa dalam negara-negara atau daerah-daerah tertentu. Pada tahun 1953 komite tersebut mela-

12