Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/17

Halaman ini telah diuji baca

porkan, bahwa ada dua sistim kerdja-paksa : jang pertama digunakan sebagai alat untuk mendjalankan paksaan atau hukuman politik ; jang kedua untuk tudjuan-tudjuan ekonomi. Pada tahun 1954 Dewan Ekonomi dan Sosial serta Madjelis Umum menghukum kedua sistim itu, dan menjerukan kepada semua negara untuk menjelidiki kembali hukumnja masing-masing.

Pada tahun 1956 Dewan Ekonomi dan Sosial sekali lagi menghukum segala bentuk kerdjapaksa jang bertentangan dengan prinsip-prinsip Piagam P.B.B. serta pernjataan Umum Hak-hak Manusia, dan chususnja segala matjam kerdjapaksa jang digunakan sebagai alat untuk mendjalankan paksaan atau hukuman politik terhadap orang-orang jang menganut atau menjatakan pandangan-pandangan politik tertentu. Pada tahun 1957 ILO menerima baik Konvensi tentang Penghapusan Kerdja-Paksa.

Pada tahun 1953- setelah sebuah komite ahli-ahli melaporkan bahwa ketjuali perbudakan dalam bentuk jang sekasar-kasarnja ada pula sedjumlah lembaga dan praktek-praktek jang pengaruhnja bersesuaian atau mirip dengan perbudakan - Madjelis Umum menerima baik sebuah protokol jang menetapkan, bahwa pekerdjaan-pekerdjaan, jang dilakukan oleh Lembaga Bangsa-bangsa ("League of Nations") berdasarkan Konvensi tahun 1926, dialihkan pada P.B.B.. Pada tahun 1956 sebuah Konvensi Tambahan tentang Perbudakan telah diterima baik serta siap untuk ditanda-tangani, jaitu Konvensi Perdagangan Budak dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek jang Serupa dengan Perbudakan . Pada tahun 1957 Konvensi itu mulai berlaku sesudah mendapat 2 ratifikasi. Bulan Mei 1958, empatbelas negara meratifikasinja, dan lima negara menjetudjuinja.

Kedudukan wanita

Piagam P.B.B. menjatakan, bahwa tertjapainja hak-hak jang sama untuk orang laki-laki dan wanita adalah salah satu tudjuan 'P.B.B.. Pada tahun 1956 P.B.B. membentuk Komisi tentang Kedudukan Wanita, dengan kekuasaan untuk mengembangkan hak-hak jang sama bagi kaum wanita dilapangan politik, pendidikan, perekonomian, sipil dan sosial, serta merentjanakan tindakan-tindakan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap kaum wanita . 13