Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/18

Halaman ini telah diuji baca

Konvensi tentang Hak-hak Politik Wanita mulai berlaku pada tahun 1954. Konvensi itu disiapkan oleh Komisi tentang Kedudukan Wanita, dan memberi hak kepada kaum wanita untuk memberikan suara, untuk dipilih dalam djabatan umum dan memegang djabatan umum selama masa jang sama dengan kaum laki-laki. Pada tanggal 15 Mei 1958 Konvensi itu ditanda-tangani oleh 41 negara serta diratifikasi atau disetudjui oleh 29 negara.

Dengan bekerdjasama dengan Organisasi Pendidikan Pengetahuan dan Kebudajaan P.B.B. (UNESCO) serta ILO, Komisi tentang Kedudukan Wanita mempeladjari penerimaan anak-anak perempuan dan wanita-wanita pada pendidikan umum pada segala tingkat, chususnja dalam negara-negara jang kurang madju; demikian pula penerimaan pada latihan-latihan vak dan kerdja serta masa peladjaran pada segala djenis pekerdjaan, dengan perhatian chusus pada kesempatan, gadjih dan sjarat-sjarat bagi wanita untuk mengadjar. Komisi membuat andjuran mengenai hal itu kepada Dewan Ekonomi dan Sosial, jang menerimanja dengan baik serta menjampaikannja kepada negara-negara didunia.

Dalam menetapkan kesempatan-kesempatan bagi kaum wanita dilapangan ekonomi, Komisi telah mengadakan penjelidikan keseluruhan mengenai kemungkinan-kemungkinan untuk memperoleh pekerdjaan dalam hubungannja dengan kesempatan-kesempatan jang diberikan kepada wanita untuk mengikuti latihan-latihan. Komisi telah bekerdjasama dengan ILO dalam mengembangkan prinsip jang diletakkan dalam Konvensi, serta andjuran mengenai pembajaran jang sama bagi pekerdjaan jang sama, jang diterima baik oleh ILO pada tahun 1951.

Komisi memberi perhatian istimewa pada aspek-aspek daripada hak-hak wanita dilapangan ekonomi, chususnja pekerdjaan „parttime" dan pekerdjaan wanita-wanita jang lebih landjut usianja. Komisi menjelidiki usia untuk pensiun, dan melaporkan kepada ECOSOC bahwa hal itu harus sama dengan kaum laki-laki. Djuga diselidiki keadaan daripada pekerdjaan wanita jang mempunjai tanggung-djawab terhadap keluarga. Demikian pula hak untuk beristirahat serta hak terhadap djaminan materiil pada hari tua, apabila sakit, atau tidak mampu lagi untuk bekerdja. Memadjukan


14