Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/19

Halaman ini telah diuji baca

industri-industri rumah serta keradjinan-tangan, terutama didaerah-daerah jang kurang madju, djuga mendjadi perhatian Komisi selama beberapa waktu.

Suatu penjelidikan jang penting jang diadakan oleh Komisi dalam tahun-tahun belakangan, ialah mengenai kedudukan kaum wanita dalam hukum privat jang bersangkutan dengan keluarga dan hak-hak milik. Dalam banjak negara kaum wanita tidak mempunjai hak-hak jang sama dengan kaum laki-laki dalam soal-soal keluarga, dan dalam sedjumlah negara kaum wanita kehilangan penguasaan atas miliknja setelah kawin. Komisi djuga telah mengadakan penjelidikan-penjelidikan teliti, baik mengenai poligami dan emas kawin, maupun mengenai usia minimum untuk perkawinan, persetudjuan bebas kedua belah pihak dan wadjib daftar bagi perkawinan. Kemungkinan mengenai rentjana konvensi, jang meliputi soal-soal tersebut serta mengatur usia minimum untuk perkawinan, sedang dipertimbangkan.

Suatu rentjana konvensi mengenai Kebangsaan wanita jang kawin, jang menentukan bahwa wanita tidak dengan sendirinja kehilangan kebangsaannja kepada fihak asing waktu kawin, diterima baik dalam bulan Djanuari 1957 dan siap untuk ditanda-tangani pada tanggal 20 Pebruari 1957. Dalam bulan Mei 1957, 23 negara telah menandatanganinja dan 6 negara meratifikasinja. Konvensi itu berlaku tanggal 11 Agustus, 90 hari sesudah ada 6 ratifikasi atau persetudjuan.

Masalah-masalah chusus

Masalah-masalah chusus tertentu mengenai hak-hak manusia telah dimintakan perhatian pada ECOSOC dan Madjelis Umum. Misalnja ada pemberitahuan kepada ECOSOC tentang keadaan para korban dari pertjobaan-pertjobaan ilmiah dalam kamp-kamp konsentrasi kaum Nazi. Sampai sekarang ada sedjumlah 540 kedjadian jang diselidiki oleh P.B.B.

Pada tahun 1950 Sekretaris Djendral P.B.B. atas permintaan Madjelis Umum mengangkat sebuah Komite, jang terdiri dari ,,orang-orang jang tjakap dan tidak memihak", untuk menjelesaikan masalah tawanan Perang Dunia kedua, jang belum dikembalikan ketanah-airnja. Sedjak itu banjak jang telah dikembalikan ketanah

15