Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/20

Halaman ini telah diuji baca

airnja, dan nasib dari mereka jang hilang seperti banjak diberitakan, telah mendjadi djelas.

P.B.B. memperoleh banjak kemadjuan dalam pekerdjaannja untuk mengandjurkan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan azasi, tetapi meskipun demikian „pengakuan serta pelaksanaan jang universil dan effektif” daripada hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang tertjantum dalam Pernjataan Umum Hak-hak Manusia, masih djauh dari kenjataan.

Hak-hak dan Kebebasan itu tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh P.B.B. Semua anggota P.B.B. telah berdjandji untuk melaksanakan itu. Adalah „Kita bangsa-bangsa dari P.B.B." jang dalam Mukaddimah Piagam P.B.B. memperkuat sekali lagi kepertjajaan dalam hak-hak dasar, kehormatan dan martabat diri manusia, serta hak-hak jang sama daripada kaum laki-laki dan wanita dan hak-hak sama daripada bangsa-bangsa, baik bangsa-bangsa besar maupun bangsa-bangsa ketjil.

Pernjataan Umum Hak-hak Manusia meletakkan suatu pedoman, jang dapat mendjadi kenjataan hanjalah apabila prinsip-prinsip itu dilaksanakan oleh negara-negara maupun oleh pihak-pihak perseorangan, jakni dilaksanakan dalam hubungan njata antara manusia dengan manusia, antara golongan setempat satu sama lain dan antara berbagai golongan-masjarakat didalam masing-masing negara.

Oleh karena itu, tanggal 10 Desember adalah suatu hari, dimana tiap-tiap orang - masing-masing dengan tjaranja sendiri - seharusnja bekerdja untuk merealisasi hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang dinjatakan oleh Pernjataan Umum Hak-hak Manusia. Tanpa penghormatan terhadap hak-hak manusia dan kehormatan serta martabat diri manusia, tidak mungkin ada perdamaian jang kekal .

,,Adalah penting sekali", demikian dinjatakan oleh Pernjataan Umum Hak-hak Manusia, ,,bahwa - apabila dikehendaki supaja manusia tidak terpaksa menempuh djalan pemberontakan sebagai djalan terachir untuk menentang kekedjaman dan penindasan hak-hak manusia harus dilindungi oleh hukum".


16