Halaman:Hak hak azasi manusia dan Perserikatan Bangsa-bangsa Volume 35 dari Penerbitan chusus.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca

nakan perajaan-perajaan chusus mengenai Hari Hak-Hak Asasi Manusia.

Panitia meminta kepada Dewan untuk mendesak supaja negara-negara memperingati hari ulang tahun itu, menjebarkan pengetahuan tentang Pernjataan dan memupuk penghormatan atas hak-hak azasi manusia supaja hak-hak itu hendaknja mendjadi suatu kenjataan dimana-mana. Panitia djuga meminta kepada Dewan untuk mendesak supaja organisasi-organisasi bukan pemerintah mengusahakan konperensi-konperensi, rapat-rapat dan perbintjangan-perbintjangan mengenai hak-hak azasi manusia dan mengumumkan Pernjataan supaja orang-orang laki-laki dan perempuan dimanamana sadja hendaknja menikmati kesenangan jang lebih sempurna dari hak-hak jang memang milik mereka dan supaja masing-masing hendaknja beladjar menghormati hak-hak orang lain.

Perdjandjian-perdjandjian

Setelah menjelesaikan pekerdjaannja mengenai Pernjataan ditahun 1948, Komisi Hak-hak Azasi Manusia mulai berusaha mempersiapkan rentjana-rentjana perdjandjian mengenai hak-hak sipil dan politik dan mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaja. Naskah-naskah pendahuluan dari suatu rentjana perdjandjian mengenai hak-hak sipil dan politik dan suatu rentjana perdjandjian mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaja diselesaikan ditahun 1954 dan kemudian diserahkan kepada Madjelis Umum untuk perentjanaan terachir dan persetudjuan, tetapi banjak masalahmasalah baik jang bersifat umum maupun jang bersifat tehnis telah memperlambat pekerdjaan mengenai perdjandjian-perdjandjian. Madjelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial telah menerima baik keputusan -keputusan jang mendesak supaja perentjanaan terachir diselesaikan ditahun 1958.

Kedua perdjandjian itu bersama-sama memberikan hampir setiap segi dari kehidupan seseorang dalam masjarakat. Jang bersamaan bagi keduanja itu ialah mukaddimah, dimana banjak dari katakatanja diambil dari mukaddimah dari Pernjataan.

Djuga jang bersamaan bagi kedua perdjandjian itu ialah suatu pasal mengenai hak semua rakjat dan semua bangsa tentang hak

5