mua memperhatikan kepentingannja bangsa Tionghoa, jaitu: Tiong Hoa Hwee Koan, Siang Hwee dan Soe Po Sia.
Tiong Hoa Hwee Koan diberdirikan oleh orang-orang Tionghoa jang ada di Djawa, Siang Hwee di-berdirikan atas andjuran Pemerintah di Tiongkok dan Soe Po Sia oleh partai Dr. Sun Yat Sen.
Siang Hwee adalah perkumpulan-dagang, dan Soe Po Sia boleh di-samakan seperti studie club dengan cursus-cursus malam.
Pelahan-pelahan gerakan ini dari Hoakiauw dengan perkumpulan ini mulai keluarkan hasil.
1910. Pada tahun 1910 itu aturan pas dientengkan, begitu djuga wijkenstelsel, dan dengan S. 1919 : 150 buat Java dan luar-Java S. 1926 : 239 wijkenstelsel ditjabut, dan dengan S. 1916 : 47 passenstelsel.
Terhadap kedudukan Hoakiauw pada tg. 10 Pebruari 1910 S. 296 keluar undang-undang Nederlands Onderaanschap (undang-undang kewarganegaraan Belanda).
Siapa jang dilahirkan didjadjahan Belanda dan orang-tuanja tinggal di itu djadjahan, dianggap mendjadi warga-negara Belanda (Ned. Onderdaan).
Dengan ini undang-undang semua Hoakiauw jang dilahirkan di Indonesia ada mendjadi warga-negara Belanda. Ini kewargaan didalam Indonesia sendiri tidak ada membawa akibat-akibat apa-apa, tetapi diluar Indonesia ada menghasilkan hak untuk minta ditulung pada Pemerintah Belanda.
Dari sebab undang-undang Tiongkok tg. 28 Maret 1909 ada terangkan, bahwa orang Tionghoa dan warga-negara Tionghoa adalah anak-anak jang sah atau jang tidak sah dari ajah Tionghoa, atau ibu Tionghoa, maka itu Hoakiauw di Indonesia ada mempunjai 2 kewarga-negaraan, jaitu Belanda atas dasar wet Ned Onderdaanschap dan Tionghoa atas dasar undang-undang Tiongkok.
1911. Lebih djauh pada tg. 8 Mei 1911 S. 487 telah dibikin antara Tiongkok dan Nederland satu Consulair-verdrag jang dinamakan ,,Diplomatic Understanding". Boleh diperingatkan, bahwa tatkala lagi didjalankan ini aturan warga negara banjak Hoakiauw bikin perdebatan tentang pertanjaan: apa baik mendjadi warga-negara Belanda atau tetap mendjadi rakjat Tionghoa?
Pada itu waktu surat-kabar,,Sin Po," jang terbit pada tg. 10 Oktober 1910 sebagai mingguan dan pada 1 April 1912 mendjadi harian, sudah mengadakan ,,plebisciet":,,Belanda atau Tionghoa".
Baik diterangkan, bahwa selagi ini wet Nederlands-onderdaanschap dibikin, orang ada mempunjai angan-angan untuk kasi kepada orang Tionghoa, jang tinggal dan ingin tinggal untuk selamanja di Indonesia, satu status baru, jang menudju ke-kewarga-negaraan Belanda aseli tetapi ini angan-angan tidak dapat dilaksanakan.
Pelahan-pelahan djuga Tiongkok, jang pada tahun 1911 telah mendjadi Republik, mulain lebih banjak memperhatikan orang Tionghoa di Indonesia.
1912. Begitulah pada tg. 14 Agustus 1912 untuk pertama kali sedari orang Tionghoa berdiam di Indonesia telah ditaruh Consul Tionghoa, jaitu tuan Seo Rai Chaw.
Dikalangan pemuda-pemuda Tionghoa. jang pelahan-pelahan mulai banjak jang mendapatkan pendidikan Barat, pada tg. 15 April 1911 telah diberdirikan Chung Hua Hui di negeri Belanda. Djuga perkumpulan ini ada banjak bantu untuk mempertinggi kedudukan orang Tionghoa di Indonesia.T. H. H. K. -Djakarta =========================================================== 15