Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/115

Halaman ini tervalidasi
  1. Mengadakan peninjauan-peninjauan, yang dianggap perlu oleh Komisi dan yang anggaran belanjanya diatur dalam Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi, maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyatlah yang menentukan.

§ 4. Panitia Anggaran

Pasal 25.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Anggaran untuk selama masa-jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban:

  1. Mengikuti penyusunan rancangan Anggaran Belanja dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen-departemen yang bersangkutan;
  2. Memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. Mengikuti pelaksanaan Anggaran Belanja Negara setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden;
  4. Meneliti penyusunan pertanggungan-jawab Anggaran dan memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  5. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 26.

Panitia Anggaran terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota, yang atas usul Ketua, setelah mendengar keinginan fraksi-fraksi, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 5. Panitia khusus

Pasal 27

Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu, dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap sesuatu rancangan undang-undang ataupun melakukan tugas lain.

114