Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/119

Halaman ini tervalidasi

persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan.

Pasal 44.

(1) Pemeriksaan-persiapan dilakukan bersama-sama (dengan jalan bertukar-pikiran) dengan Presiden.

(2) Untuk keperluan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Presiden untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.

Pasal 45.

(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggota sebagai Pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan tulisan cepat.

(3) Para pernbicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo 2 x 24 jam setelah rapat Komisi ditutup.

(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempo 2 x 24jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap.

(5) Catatan termaksud dalam ayat 4 memuat:

a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama yang hadir;

c. nama-nama anggota yang tidak hadir ;

d. nama-nama pcmbicara dan pendapatnya masing-masing.

Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden/Menteri Negara yang bersangkutan.

(6) Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 46.

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan mernberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan undang-undang. Presiden mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 47

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi lain berhak

118