persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan.
Pasal 44.
(1) Pemeriksaan-persiapan dilakukan bersama-sama (dengan jalan bertukar-pikiran) dengan Presiden.
(2) Untuk keperluan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Presiden untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.
Pasal 45.
(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggota sebagai Pelapor.
(2) Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan tulisan cepat.
(3) Para pernbicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo 2 x 24 jam setelah rapat Komisi ditutup.
(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempo 2 x 24jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap.
(5) Catatan termaksud dalam ayat 4 memuat:
a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;
b. nama-nama yang hadir;
c. nama-nama anggota yang tidak hadir ;
d. nama-nama pcmbicara dan pendapatnya masing-masing.
Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden/Menteri Negara yang bersangkutan.
(6) Catatan itu tidak boleh diumumkan.
Pasal 46.
Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan mernberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan undang-undang. Presiden mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.
Pasal 47
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi lain berhak
118