Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/137

Halaman ini tervalidasi

tersebut dalam pasal 109, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, pembicara supaya kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 113.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaya pembicaraan tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat 1 berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 114.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, maka Ketua dapat melarangnya meneruskan pembicaraannya.

(2) Jika dianggap perlu Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat 1 terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua yang dimaksud dalam ayat 2 di atas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.

Pasal 115.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya. Ketua dapat melarang anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 113 ayat 1 untuk terus menghadiri rapat.

(2) Ketentuan yang termuat dalam pasal 114 ayat 3 berlaku juga dalam hal yang termaksud dalam ayat 1 di atas.

136