Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/14

Halaman ini tervalidasi

(2) Jika pemungutan suara dilakukan seorang demi seorang (hoofdelijk), maka lebih dahulu ditentukan dengan cara undian dari nomor mana pada daftar hadir akan dimulai pemungutan suara. Ketua memberi suara yang penghabisan.

(3) Jika dipanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota wajib memberikan suaranya dengan kata-kata setuju atau tidak setuju, dengan tiada tambahan apa-apa.

(4) Suara blangko tidak diperkenankan, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, anggota yang dengan lisan atau dengan tulisan tidak dapat memberikan suara "setuju" atau "tidak setuju", harus meninggalkan rapat pada waktu pemungutan suara dilakukan.

Jika dalam surat-suara dituliskan juga perkataan "blangko" maka anggota yang menuliskan itu dianggap tidak hadir.

(5) Jika pemungutan suara tentang soal dilakukah tertulis, maka anggota menuliskan dalam surat-suara ita: 1. namanya, 2. partainya, 3. satu daripada kata-kata: setuju atau tidak setuju dan 4. tanda tangan-nya. Ketua membentuk satu panitia, yang terdiri sekurang-kurangnya dari tiga anggota utuk menetapkan hasil pemungutan suara.

Hasil itu diumumkan oleh penitia dalam rapat dengan menyebutkan nama-nama anggota yang setuju dan tidak setuju.

(6) Jika suara tidak dipungut seorang demi seorang, pemungutan suara dapat juga dilakukan dengan cara duduk atau berdiri.

Jika kurang terang hasilnya, atas permintaan Ketua atau seorang anggota dapat hasil itu ditentukan dengan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang.

(7) Jika tidak diadakan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota berhak, dengan tidak memberi alasan meminta dicatat, bahwa ia tidak setuju.

(8) Pada waktu akan mengadakan pemungutan suara, Ketua lebih dulu memeriksa, apakah jumlah anggota yang hadir dalam rapat, masih sejumlah yang dimaksudkan pada pasal 11 ayat (1).

(9) Putusan baru sah, jika diambil dengan suara-terbanyak-mutlak.

(10) Jika dalam suatu rapat, terhadap sama banyak dengan suara tidak setuju, maka pembicaraan tentang usul itu diundurkan pada rapat berikut atau pada waktu lain yang ditentukan oleh rapat.

(11) Jika dalam rapat berikutnya ini suara setuju masih sama

6