Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/171

Halaman ini tervalidasi

kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat di- terima.

Pasal 79.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan,

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seseorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembicara. Jilca tidak ada anggota lain yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 80.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk: {{orderedlist|list_style_type=lower-alpha|minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenamya mengenai soal yang sedang dibicarakan oleh anggota;|mengajukan usu1 prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;|menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;|menunda perundingan.

(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur perrrbicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan Peraturan Tata-Tertib,

Pasal 81.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ayat (1) huruf b dan d, harus disokong sekurang-kurangnya empat orang anggota yang hadir, kecuali bila usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 82.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ayat (I) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing,

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) huruf a dan e tidak diadakan perdebatan. ·

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan znengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (l) huruf b dan d.

171