Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/174

Halaman ini tervalidasi

pembicaraan tentang tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanya kalimat-kalimat atau ayat-ayat itu.

Pasal 92.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau, maka ia mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat supaya perundingan ditutup. Usul ini diputuskan tanpa perdebatan.

(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat.

(3) Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan yang bersangkutan. Jika tidak perlu diambii sesuatu keputusan, Ketua menyatakan bahwa perundingan telah selesai.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 93.

Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi, yakni laporan tulisan-tulisan yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menandatangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 72.
  3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah:
  4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 94.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota demikian pula kepada para Menteri yang hadir mewakili Pemerintah, dikirimkan Risalah Resmi Sementara.

Pasal 95.

(1) Dalam tempo empat hari se tiap anggota dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang menurut pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud ayat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

(3) Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan, apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

174