Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/194

Halaman ini tervalidasi

Pasal 40.

Setelah rumusan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, maka pemeriksa-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41.

(1) Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rancangan Undang-undang, maka Pemerintah menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud alam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 42.

(1) Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok-pokok pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (lanjutan) itu,

(2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaan-persiapan (lanjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus

Pasal 43.

(1) Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus,

195